Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa penuntut umum mengungkap
penyebab meninggalnya Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J. Jaksa mengatakan bahwa Brigadir J meninggal akibat
tembakan mematikan dari Ferdy Sambo. Tembakan tersebut menembus kepala
bagian belakang sisi sebelah kiri Brigadir J hingga tengkorak
kepalanya rusak.
Hal ini terungap dari surat dakwaan yang dibacakan oleh
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No.1333, Ragunan, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, Senin (17-10-2022).
Brigadir J tergeletak kesakitan akibat tembakan dari Bharada
Elizer, kemudian Ferdy Sambo menghampiri dan menembak kepalanya hingga
meninggal dunia. “Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah
Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi
dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk
memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi
Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam
menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat
kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat
hingga korban meninggal dunia seketika,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir J tiga
sampai empat kali hingga tubuhnya luka-luka.
Awalnya, jaksa mengungkap detik-detik peristiwa sebelum
Bharada E tembak Brigadir J. Bharada E tembakkan senjata api setelah
ada perintah dari Ferdy Sambo.
“Setelah mendengar teriakan Terdakwa Ferdy Sambo, lalu Saksi Richard
Eliezer Pudihang Lumiu sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun
sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan
sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan
dirampasnya nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat langsung
mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban
Nopriansyah Yosua Hutabarat dan menembakkan senjata api miliknya
sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nopriansyah Yosua
Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah,” ujar jaksa
saat membacakan dakwaan.
Jaksa juga mengatakan bahwa penembakan tersebut menimbulkan
luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada
hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan
bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung. “Luka
tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada
lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan
patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan,
luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah
menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada
jari manis dan jari kelingking tangan kiri,” imbuh jaksa.
Jaksa menyebutkan bahwa Ferdy Sambo menembak kepala Yosua
saat masih mengerang kesakitan akibat tembakan oleh Bharada E. Sambo
menembak kepala bagian belakang Yosua saat Yoshua masih bergerak
kesakitan. “Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua
Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam
keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk
memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang
sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak
sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri
Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,”
ungkap jaksa.
Satu tembakan mematikan dari Ferdy Sambo ke Brigadir J di kepala
langsung membuatnya tewas seketika. Tembakan Ferdy Sambo itu, kata
jaksa, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung
mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,”
kata jaksa.
Lintasan anak peluru tersebut mengakibatkan kerusakan di
bagian tulang dasar. Tembakan mematikan ini juga merusak tulang dasar
rongga bola mata.
“Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar
tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar
rongga bola mata bagian kanan. Hal itu menimbulkan resapan darah pada
kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan
kerusakan pada batang otak,” imbuhnya.
Jaksa mengungkap ada total 15 luka akibat tembakan
mematikan Bharada E dan Ferdy Sambo. “Pada pemeriksaan ditemukan
tujuh buah luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri,
kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahu
kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang dan ruas
jari manis tangan kiri sisi dalam; serta luka tembak keluar pada
selaput kelopak bawah mata kanan, hidung. Leher sisi kanan, lengan
atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan dan ruas
ujung jari manis tangan kiri sisi luar akibat senjata api,” ungkap
jaksa.
Jaksa menambahkan, luka tembak masuk pada kepala bagian
belakang sisi kiri menembus tengkorak, dan menimbulkan patah
tulang-tulang tengkorak dan tulang hidung, disertai robekan jaringan
otak dan perdarahan dalam rongga kepala. Luka tembak masuk pada dada
sisi kanan menembus rongga dada dan menimbulkan patahnya iga-iga,
serta robekan-robekan pada otot sela iga dan organ paru kanan,
disertai perdarahan pada rongga dada kanan.
Ditemukan satu buah anak peluru yang bersarang di jaringan
bawah kulit punggung sisi kanan, yang sesuai dengan pola saluran dari
luka tembak masuk pada dada sisi kanan.
Adapun penyebab kematian Yosua adalah tembakan di kepalanya.
Dalam surat dakwaanya, jaksa menyebut Yosua juga dilakukan pemeriksaan
luar jenazah pada 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar
Kabupaten Muara Jambi. Hasilnya, Yosua meninggal akibat tembakan
senjata api.
Untuk itu Kejaksaan mengancam terdakwa Ferdy Sambo dengan
dakwaan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP atau yang ancaman hukuman pidananya mati. (tob).
