
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melalui majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan SH.MH., kembali menggelar persidangan atas kematian Raden Adante Khalif Pramudutyo alias Dante, dengan terdakwa Yudha Afandi, Kamis (12/9/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahliyang dihadirkan kuassa hukum terdakwa.
Ketiga orang saksi tersebut yaitu; saksi telematika (Abimayu), ahli hukum pidana (Djisman Samosir Dosen Universitas Parahyangan Bandung), dan Sofyan Kurniawan (ahli Digital Forensik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Pada pokok kesaksiannya dalam menjawab pertanyaan majelis dan jaksa maupun kuasa hukum terdakwa, Djisman Samosir menilai pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap Yudha Arfandi lebih tepat pasal 359 KHUP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Adapun Yudha Arfandi didakwa pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, dan atau pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Saya tidak mengatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah. Saya hanya menyoroti pasal yang didakwakan itu 338, 340, 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak dan 80 ayat.
Pasal 338 itu pembunuhan biasa tanpa pemberatan, apa itu pembunuh yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan sengaja apa itu sengaja mengetahui dan menghendaki perbuatan itu. Mengetahui akibatnya apa,” katanya.
Dia menambahkan, persoalannya, dibuktikan itu, sengaja ngak dia membunuh, dengan cara apa siapa yang melihat itu 338 KHUP. Kemudian 340 KUHP itu pembunuhan berencana, harus ada tenggang waktu dia harus merencanakan seperti apa. Sepanjang tidak memenuhi tidak boleh menerapkan pasal itu. Tapi pasal peradilan anak boleh dilihat rumusan kalau di situ menyuruh melakukan, siapa yang disuruh.
“Siapa yang menyuruh harusnya ada pasal lain, tidak memenuhi menyuruh siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh tidak ada, menggunakan pasal itu harus berhati-hati” imbuhnya.
Djisman menilai pasal yang tepat dikenakan kepada Yudha adalah pasal 359 KHUP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Immanuel Tarigan melanjutkan sidang pada hari Jumat (13/9/2024) dengan agenda menghadirkan satu lagi saksi ahli pidana. (Hnb)
