Jakarta,hariandialog.co.id. – Sidang lanjutan atas terdakwa Iwan Henry Wardhana (mantan Kadis Disbud DK Jakarta) yang didakwa dalam kasus korupsi,digelar pada Selasa (1/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya.
Perlu diketahui dalam eksepsi kuasa hukum terdakwa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya meminta agar majelis hakim diketuai Rios Rahmanto agar menolak dakwaan jaksa penuntut umum karena dikatakan tidak cermat dan teliti atau obscurlibel.
Menanggapi eksepsi tersebut dalam tanggapannya, Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan meminta agar majelis hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Menurut Jaksa, bahwa dakwaan sudah dibuat secara cermat, teliti dan memenuhi unsur formil dan materil seperti diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat(2) KUHAP. Yaitu membuat secara rinci identitas terdakwa,dan waktu serta tempat perbuatan terdakwa secara detail.
Didakwa Rugikan Negara Rp 363 Miliar
Perlu diketahui bahwa Iwan Henry Wardhana bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Firza Maulana dan pihak swasta Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO) didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara dalam hal ini APBD Provinsi DK Jakarta dirugikan Rp 36,3 miliar.
Perbuatan korupsi itu terjadi karena ketiga terdakwa (diadili secara terpisah) menggelembungkan anggaran pada ratusan kegiatan sanggar/gelar seni budaya hingga kegiatan fiktif pada tahun anggaran 2022-2024.
Dalam dakwaan menyebutkan terdakwa Iwan Henry Wardhana selaku Kadis Kebudayaan, awalnya mengarahkan agar seluruh kegiatan PSBB Komunitas diserahkan kepada Gatot. Hal itu dilakukan dengan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi berupa uang untuk diserahkan kepada Iwan.
Selain kegiatan PSBB Komunitas, Iwan juga menyerahkan kegiatan PKT dan Jakarnaval tahun 2023 kepada Gatot dengan kesepakatan yang sama. Iwan pun mengarahkan agar kegiatan PKT dan PSBB Komunitas tahun anggaran 2024 tetap dilaksanakan oleh Gatot.
Menindaklanjuti arahan Iwan agar seluruh pelaksanaan kegiatan PSBB Komunitas, PKT, dan Jakarnaval diserahkan ke Gatot, Fairza kemudian menyampaikan rencana anggaran biaya (RAB) yang berisi informasi pagu masing-masing komponen kepada Gatot.
Namun, dalam pelaksanaan PSBB Komunitas tahun anggaran 2022–2024, Gatot dan Fairza bekerja sama merekayasa bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran sebenarnya. Kelebihan pembayaran yang diperoleh dapat memenuhi kesepakatan untuk memberikan kontribusi berupa uang yang diserahkan kepada terdakwa Iwan Henry Wardhana.
Perbuatan para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim menunda sidang satu minggu dengan agenda pembacaan putusan sela. (Hnb)
