Jakarta, hariandialog.co.id.- Salah seorang kuasa hukum terdakwa
Jumhur Hidayat, yaitu Haris Azhar, menyinggung sejumlah keterangan
saksi ahli digital forensik dalam sidang lanjutan kasus dugaan
penyebaran berita bohong dan membuat keonaran, di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Senin (05-04-2021).
Haris Azhar menyinggung keterangan ahli mulai dari
pernyataan yang tak mencerminkan seorang ahli, hingga bekerja sebelum
adanya perintah. Haris juga menyinggung kehadiran ahli yang sebetulnya
hanya seorang pegawai di Mabes Polri. “Dari kesaksian tadi kan, saksi
ahli nggak kelihatan ahlinya, bekerja sebelum ada perintah, dia adalah
sebetulnya pegawai di Mabes Polri (jadi) nggak ada independensinya,”
kata Haris kepada wartawan usai sidang.
Haris yang juga Direktur Eksekutif Lokataru ini juga
mengkritisi pernyataan ahli yang mengakui menggunakan sebuah alat
bernama Cellebrite untuk mengekstrak data ponsel milik kliennya,
Jumhur Hidayat. “Penggunaan alatnya itu ya bisa diperdebatkan
Cellebrite bisa dianggap artinya ada alat yang bisa menerobos hp-hpnya
orang, tinggal dipilih kan siapa aja,” jelas Haris sedikit
terheran-heran.
“Cellebrite itu membantu untuk melakukan analisa tadi ngebaca itu.
Cuman tadi yang saya nggak puas sidangnya itu keyword-nya itu Omnibus
Law. Setengah juta orang penduduk Indonesia pada waktu itu ngebahas
Omnibus Law permintaan yang mengarah pada bahwa ini menciptakan
keonaran kegaduhan memprovokasi? Apanya nggak kelihatan,” sambung dia.
Sebelumnya dalam surat dakwaan Jumhur Hidayat Didakwa
Sebarkan Berita Bohong dan Buat Onar di Medsos Jaksa Penuntut Umum
mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran
lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang-Undang Omnibus
Law Cipta Kerja.
Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),
dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.
Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah
masyarakat terhadap produk hukum pemerintah. Sehingga berdampak pada
terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020,
hingga berakhir rusuh. “Salah satunya, muncul berbagai pro kontra
terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut sehingga muncul protes
dari masyarakat melalui demo. Salah satunya, demo yang terjadi pada
tanggal 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir dengan kerusuhan,”
imbuh jaksa.
Cuitan Jumhur yang dianggap menyalakan api penolakan
masyarakat terhadap UU Cipta Kerja terjadi pada 25 Agustus 2020.
Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat “Buruh
bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa
kuli dan terjajah”.
Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah
cuitan yang mirip – mirip berisi “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR
dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di
bawa ini”.
Atas perbuatannya, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan
alternatif. Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI
Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2)
Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang –
Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (dbs/tob).
