Jakarta, hariandialog.co.id.- Humas Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Suharno mengatakan setelah koordinasi dengan Ketua
Majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan
Briptu Fikri Ramadhan yaitu Muhammad Arief Nuryanta, dipersidangan
sudah mengatakan mulai minggu depan (Selasa), para saksi hadir di
persidangan.
Menurut Suharno, yang sampaikan hakim M Arief itu sudah
sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung No.4 tahun 2020 tentang
persidangan secara virtual atau online. “Kan yang disebut dengan
sidang online itu, bisa saja si Jaksa Penuntut Umum berada di
kantornya di kejaksaan, terdakwa di Rutan dan Pengacara bisa di
pengadilan hadir. Jadi kalau tim jaksa mau di kejaksaan silakan dan
tim pengacara hadir di persidangan ya silakan juga,” kata Suharno.
“Jadi mulai minggu depan karena terdakwa tidak berada di
dalam Rutan maka saksi yang akan dihadirkan jaksa wajib hadir di
persidangan. Bila tim Jaksa Penuntut Umum tetap dan ingin bersidang
dengan cara online atau virtual sah dan boleh saja. Yah guna mendukung
program pemerintah di masa pandemi covid-19 ini, Majelispun diharapkan
mengurangi jumlah yang ada di dalam ruanga sidang baik itu tim
pengacara maupun wartawan, yah cukuplah perwakilan,” terang Suharno
demi kesehatan bersama dan lancarnya jalannya persidangan.
Sementara itu, saksi yang diperiksa majelis hakim untuk
terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan hanya satu
orang yaitu Saifulloh. Sedangkan saksi yang sudah dipanggil oleh tim
Jaksa Penuntut Umum yaitu Syaifulloh, Bripka Adi Isnanto, Bripka
Faisal Hazbi Alaeya, Dodi Agus Supriatno, Bripka Guntur Pamungkas,
Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, AKBP Handik Zusen, tidak hadir di PN
Jakarta Selatan.-
Persidangan kemarin (2-11-2021) sempat ada perdebatan
tentang kehadiran saksi di persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum
mengharapkan agar seluruh saksi yang menjadi tanggungjawab jaksa
menghadirkannya hadir dan memberi kesaksian di kantor Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum kedua terdakwa yang diketuai
pengacara Henry Yoso Diningrat tetap mengharapkan para saksi hadir
dipersidangan dengan alasan biar jelas dan terang benderang jalannya
pemeriksaan. (tob).
