Jakarta, hariandialog.co.id.– Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui hakim praperadilan Nazar Effriandi mengizinkan MAK
selaku pemohon untuk membacakan surat permohonannya atas terlantarnya
penanganan perkara korupsi Bansos Sembako Kemensos dikarenakan tidak
melakukan seluruh ijin penggeledahan dari Dewas KPK. “Ada sekitar 20
izin, dan tidak melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus,”
sebutnya dalam surat permohanannya itu.
MAKI dalam persidangan diwakili oleh kuasa hukum
Kurniawan Adi Nugroho, Marselinus Edwin Hardian, dan Lefran Kindangen.
KPK diwakili Biro Hukum bernama Raden Natalius Kristiono dan Togi
Robson Sirait.
Hal baru yang terungkap saat pembacaan permohonan praperadilan adalah :
1. Dewan Pengawas KPK dijadikan Termohon II dikarenakan tidak menegur
Penyidik KPK yang menelantarkan ijin penggeledahan yang telah
diterbitkan oleh Dewan Pengawas KPK.
2. Terungkap setidaknya terdapat 20 ijin penggeledahan yang
ditelantarkan oleh Penyidik KPK dalam perkara korupsi Sembako Bansos
Kemensos dan MAKI nantinya akan berusaha membuktikan sebenarnya diduga
terdapat sekitar 30 ijin yang ditelantarkan dan bukan hanya 20 ijin.
Hari ini sebenarnya terdapat 5 permohonan Praperadilan melawan KPK (
e-KTP, Helikopter AW 101, Century, Gratifikasi Bupati Malang Rendra
Kresna, dan Bansos ), namun KPK baru siap untuk persidangan Bansos dan
lainnya ditunda 2 minggu yang disampaikan secara tertulis kepada
pengadilan.
Materi yang dibacakan dalam persidangan Praperadilan
perkara Sembako Bansos :
ALASAN-ALASAN SELENGKAPNYA GUGATAN PRAPERADILAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN
SECARA TIDAK SAH DALAM PERKARA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL KEMENTERIAN
SOSIAL sebagai berikut :
1. Bahwa TERMOHON KPK dalam Perkara Korupsi Dana Bantuan Sosial
Kementerian Sosial dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 telah
menetapkan lima tersangka, sebagai penerima JULIARI PETER BATUBARA,
MATHEUS JOKO SANTOSO, ADI WAHYONO, dan sebagai pemberi ARDIAN ISKANDAR
MADDANATJA dan HARRY SIDABUKE;
2. Bahwa dalam kasus ini, JULIARI PETER BATUBARA, bersama MATHEUS
JOKO SANTOSO, dan ADI WAHYONO diduga menerima suap senilai sekitar Rp
17 miliar dari ARDIAN ISKANDAR MADDANATJA dan HARRY SIDABUKE selaku
rekanan Kementerian Sosial dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk
wilayah Jabodetabek tahun 2020.
3. Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada TERMOHON telah melimpahkan
berkas perkara Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama atau Tigra
ARDIAN ISKANDAR MADDANATJA dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang
(BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode
2017-2020, HARRY SIDABUKE ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya
merupakan terdakwa pemberi suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos)
JULIARI PETER BATUBARA dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan
sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
4. Bahwa dua terdakwa tersebut masing-masing didakwa dengan
dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
5. Bahwa untuk tiga orang lainnya yang merupakan tersangka
penerima suap, yakni JULIARI PETER BATUBARA, MATHEUS JOKO SANTOSO, dan
ADI WAHYONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian
Sosial saat ini masih dalam tahap penyidikan.
6. Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga TERMOHON
menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas
KPK yang mngakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka
lainnya sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera
disidangkan ;
7. Bahwa diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas
KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut, namun sampai saat ini
TERMOHON KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut ;
8. Bahwa terhadap dugaan adanya penelantaran 20 izin penggeledahan
tersebut PEMOHON telah membuat laporan kepada Dewas KPK agar dapat
untuk kiranya dapat menegur TERMOHON untuk memastikan apakah izin
penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana
mestinya namun hingga saat ini baru melakukan sedikit penggeledahan
yaitu sekitar 5 penggeledahan;
9. Bahwa TERMOHON cq. Penyidik Perkara Korupsi Penyaluran Sembako
Bansos Kemensos dengan Tersangka JULIARI PETER BATUBARA dkk telah
melakukan penggeledahan pada rumah orang tua IHSAN YUNUS, pemanggilan
sebagai saksi MUHAMMAD RAKYAN IKRAM (adik/saudara IHSAN YUNUS) dan
AGUSTRI YOGASMARA (operator IHSAN Yunus ).
10. Bahwa TERMOHON cq. Penyidiknya telah melakukan serangkaian
kegiatan terkait IHSAN YUNUS sebagaimana tersebut diatas namun
demikian hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan
dan pemeriksaan IHSAN YUNUS sebagai saksi sehingga patut diduga
TERMOHON tidak profesional dikarenakan tidak melakukan pemanggilan dan
pemeriksaan IHSAN YUNUS sebagai saksi atau setidak-tidaknya TERMOHON
diduga tidak memerintahkan Penyidiknya untuk melakukan pemanggilan
kepada IHSAN YUNUS.
11. Bahwa TERMOHON melalui PLT Jubir Ali Fikri memberikan rilis
berita yang berisi KPK telah memanggil IHSAN YUNUS namun kenyataannya
adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada IHSAN
YUNUS sehingga nampak TERMOHON tidak serius dan main-main menangani
perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kensos.
12. Bahwa tindakan TERMOHON yang diduga melakukan penelantaran 20
izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan tidak
dipanggilnya Ihsan Yunus oleh Termohon sehingga mengakibatkan
penanganan perkara menjadi terkendala adalah sebagai bentuk
penghentian penyidikan Perkara Korupsi Dana Bantuan Sosial Kementerian
Sosial dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 secara materiel,
diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap
Tersangka lainnya.
13. Bahwa oleh karena Penghentian Penyidikan atas atas perkara a quo
adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,
maka selanjutnya TERMOHON diperintahkan untuk melakukan proses hukum
selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan
penggeledahan sebagaimana izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK,
melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian
penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa
penuntut umum ;
Untuk itu, Pemohon MAKI mengajukan permohonan kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa
selanjutnya memutus sebagai berikut :
– Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan tindakan
PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara materiel dan diam – diam yang tidak sah
menurut hukum terhadap Perkara Korupsi Dana Bantuan Sosial Kementerian
Sosial dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 dengan cara melakukan
penelantaran izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh TURUT
TERMOHON dan dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh Termohon sehingga
mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala;
– Memerintahkan secara hukum TERMOHON melakukan proses hukum
selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan
penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas
KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus , melakukan
penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara
kepada jaksa penuntut umum pada KPK ; (rel/tob).
