Jakarta, hariandialog.co.id.- Sidang untuk memeriksa permohonan
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina ditunda
dengan alasan pemohon sakit. Untuk itu sidang permohonannya ditunda
hingga 5 hari ke depan
Juru bicara / Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten
Timbul Hashatan, mengatakan mengetahui pemohon Silfester sakit dari
surat keterangan absen yang disampaikan penasihat hukumnya. Silfester
dalam surat tersebut diterangkan mengalami chest pain atau nyeri dada
dan membutuhkan istirahat selama lima hari.
“Pengadilan menerima surat dan sudah diteruskan ke majelis
hakim tentu saja dari penasihat hukum pemohon PK Silfester Matutina
sendiri. Pemohon disebutkan tidak bisa hadir dalam surat yang disertai
keterangan dari dokter itu. Bahwa Silfester menderita sakit chest pain
dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari,” kata Rio kepada
wartawan, Rabu, 20 Agustus 2025.
Sesuai dengan aturan yang telah menjadi acuan dari
pengadilan bahwa pemohon Peninjauan Kembali atau PK harus hadir di
persidangan minimal pada hari pertama dimulainya persidangan
pemeriksaan berkas. (tob).
