
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim Roi Barten selaku ketua majelis, kembali menyidangkan
perkara penipuan dan penggelapan serta TPPU atas nama terdakwa Agug
Wahyu Widodo yang korbannya Herdinuk Rahmaningrum.
Jaksa Penuntut Umum Inda Putri Manurung, kemarin, 12
Agustus 2025 menghadirkan tiga orang saksi fakta diantaranya
Krisnandar dari kantor KPKNL Bandung, Jawa barat, Agung dari kantor
KPKNL Sidoarjo serta Farisa Feolina dari Bank Mandiri.
Ketiga orang saksi tersebut setelah disumpah menurut agama
kepercayaan mereka, dipertanyakan hakim Tio Barten kepada Jaksa
Penuntut Umum juga kuasa hukum terdakwa, apakah keberatan sekaligus
diperiksa atau satu persatu.
Setelah diskusi akhirnya disepakati baik oleh jaksa maupun
pengacara terdakwa yaitu Agung selaku ahli pelelangan dari kantor
KPKLN Sidoarjo, Jawa Timur.
Agung menerangkan bahwa dirinya diberi tugas oleh Kepala
Kantor KPKNL Sidoarjo untuk menjelaskan posisi sebenarnya. “Yah,
sebelum dilakukan Lelang terbuka walau melalui website semua
tahapannya. Dan peserta Lelang untuk satu paket ada 7 kendaraan
berbagai merek dan jenis. Sebelum Lelang sudah harus menyetorkan
deposit ke rekening KPKNL. Peserta Lelang ada 8 yang mendaftar tapi
hanya 5 yang diperbolehkan ikut Lelang,” jelas saksi Agung.
Lelang tujuh unit kendaraan roda empat itu atas permintaan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan perintah dari Kejaksaan Agung cq
Pemulihan Aset. “Jadi ada permintaan di 23 Juli 2024 dan diwujudkan
pada 26 September 2024. Jadi tahapannya dilalui para perserta
Dan pemenangnya Rohya Adam Malik dengan harga Rp.8.443.400.000 dari
permintaan Kejagung, selaku pemohon diharga Rp. 6.498.800.000. Dan
memang ada perta Lelang Bernama PT Mitra Sinergi tapi kalah tinggi
harga penawaran,” jelas Agung.
Seperti dakwaan jaksa bahwa terdakwa Agus Wahyu Widodo
disebut telah menipu dan menggelapan uang milik saksi korban Herdinuk
Rahmaningrum Rp.3.382.400.000 dan 1.274.203.961 dollar Amerika (USD).
Terdakwa saat mau meminjam uang kepada saksi korban
Herdinuk Rahmaningrum, untuk meyakinkan selalu membawa nama Tuhan,
juga demi istri dan anak-anaknya, berjanji secepatnya dikembalikan
dengan cara menjual mobil yang diperoleh dengan dari lelang.
Untuk itu, kejaksaan mengancam pidana penjara terhadap
terdakwa Agus Wahyu Widodo, warga Jalan Delman Elok V No.12 Rt 004 Rw
011, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
yang ditahan sejak 17 April 2025 sebagaimana pada Pasal 378 KUHP, dan
di dakwaan kedua melanggar Pasal 372 KUHP serta pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tob).
