Jakarta, hariandialog.co.id – Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Minggu (23/5/2021), menggelar halal bihalal sekaligus dialog antar-pengurus dan anggota.Acara yang digelar secara virtual melalui zoom meeting ini dibuka Ketua Umum Mahupiki Yenti Garnasih, dan diikuti oleh para pengurus pusat dan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua Umum Mahupiki Yenti Garnasih menyampaikan minal aidin wal faizin, sebagai ungkapan rasa syukur dan penghargaan kepada para senior, penasihat dan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Yenti mengatakan, sebagai organisasi profesi yang berkomitmen dalam bidang kajian dan penegakan hukum pidana di Indonesia, pihaknya berharap Mahupiki bisa semakin maju dan terus berkarya untuk kemajuan bangsa.
Tidak hanya dengan terus melaksanakan kajian dan pengembangan dari sisi ilmu (akademik), namun juga memberikan sosialisasi dan masukan yang bermanfaat bagi penanganan dan upaya penegakan hukum pidana dan kriminologi di Indonesia.
“Di antaranya dengan memberikan berbagai masukan berharga dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU KUHAP yang saat ini tengah dalam proses pembahasan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, para akademisi yang masuk dalam tim perumus RKUHP semuanya adalah anggota Mahupiki, tambah Yenti.
Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor ini menambahkan, sebagai organisasi profesi yang mewadahi para pakar dan praktisi hukum pidana, Mahupiki berkewajiban untuk ikut mengawasi proses serta berjalannya penegakan hukum pidana dan sistem peradilan pidana yang baik.
Menurut Yenti, tantangan dalam sistem penegakan hukum dan peradilan pidana di Indonesia saat ini cukup berat. Terutama dalam kasus hukum yang terkait dengan upaya pemberantasan korupsi dan TPPU, narkotika, kejahatan perbankan serta pelecehan seksual pada anak-anak.
Kasus lainnya adalah kejahatan yang memanfaatkan dan menggunakan teknologi internet atau “cyber crime”, serta penyebaran hoaks yang sangat masif.
Di sisi lain, Yenti juga menyoroti perlunya kajian akademis terkait payung hukum dalam penyelenggaraan atau proses peradilan pidana “online”, di mana dalam situasi pandemi saat ini belum dimungkinkan menggelar peradilan secara “offline”.
Untuk menyikapi berbagai tantangan ini, ke depan pihaknya sudah mempersiapkan berbagai agenda untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi para anggota, di antaranya dengan berbagai pelatihan untuk para dosen pidana dan mengembangkan jurnal ilmiah terkait bidang ilmu hukum pidana dan kriminologi.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Mahupiki Harkristuti Harkrisnowo dalam paparannya menyatakan sebagai organisasi profesi yang sudah lama berdiri, Mahupiki memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan.
Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM ini menyampaikan perlunya para insan hukum untuk lebih memperhatikan penanganan berbagai kasus pidana yang terjadi di Indonesia. Termasuk berbagai tindak pidana yang terjadi dalam kondisi darurat Covid-19 yang perlu mendapat perhatian khusus.
Ke depan, katanya, Mahupiki harus bisa menyusun “policy brief” terkait penanganan kasus-kasus pidana kepada pemerintah. Khususnya bagi lembaga-lembaga dan aparat penegak hukum seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung maupun lembaga peradilan.
“Policy brief menjadi salah satu upaya organisasi untuk membantu penegakan hukum pidana yang tegas dan berkeadilan,” ujarnya. (yud)
