
BATU BARA, hariandialog.co.id Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bungker (SPBB) PT. Citra Samudera Gasindo (SPBB 17.212.04 ) yang berdomisili di Jln. Nelayan, lingkungan V. Kec. Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, di duga kuat menyalah gunakan Standar Operasional Pekerjaan (SOP) dan juga di duga kuat menjual minyak subsidi dengan harga di atas harga standar solar yang seharusnya 6.800 perliter mereka menjual dengan harga Rp.7000 / liter.
Pihak Oknum SPBB juga menjual minyak tersebut di luar kecamatan dan tidak menjalankan prosedur dan aturan yang berlaku.
Saat di konfirmasi oleh awak media pada hari Rabu (26/02) perihal masalah pelayanan konsumen dan kenaikan harga yang tidak sesuai dengan harga standar kepada manajer SPBB Berinisial (IY), IY menjawab tidak tahu masalah kenaikan harga tersebut dan beliau menjelaskan bahwasanya dia baru di tempat kan di SPBB Tersebut.
“Dalam satu bulan kuota SPBB menerima Kuota minyak tersebut sebanyak 24 tangki x16000 liter pertangki dan para masyarakat nelayan yang mempunyai surat rekom akan kami layani dan yang tidak mempunyai surat rekomendasi juga akan kami layani setelah kami layani yang mempunyai surat rekomendasi”, Ungkapnya IY.
Surat rekomendasi di keluarkan oleh dinas perikanan Kab Batu Bara.
Di sisi lain, salah seorang masyarakat nelayan ungkapkan kepada awak media, untuk pembelian minyak di SPBB itu pak saya tidak mendapatkan jatah minyak padahal saya datang ke lokasi SPBB pada pukul 6 pagi, pihak SPBB mengatakan jika stok minyak mereka sudah habis.
Oknum operator SPBB tersebut orangnya agak arogan dalam melayani para konsumen, Ungkap masyarakat.
Di harapkan kepada pihak Polres, pemerintah daerah Kabupaten Batu Bara dan PT. Pertamina Persero melakukan tindakan, pengawasan dan sangsi Pada SPBB 17.212.04 yang di duga kuat telah melanggar aturan administrasi sesuai ketentuan dalam:
- Pasal 1 angka 16 dan pasal 48 peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2009 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
- Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan-bahan bakar minyak,bahan bakar gas dan liquefied petroleum gas dan.
- Lampiran 1 bab VII peraturan menteri ESDM nomor 5 tahun 2021 tentang kegiatan usaha dan produks pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral.
(R Ramadhan)
