
Cirebon, hariandialog.co.id – Kekeringan yang melanda wilayah Kota Cirebon belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, ribuan warga masih menghadapi keterbatasan akses air bersih.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cirebon mencatat hingga 13 Oktober 2026, sebanyak 1.776 kepala keluarga (KK) atau 5.914 jiwa terdampak kekeringan di tiga wilayah RW di Kelurahan Argasunya. Ketiga wilayah tersebut menjadi prioritas penanganan karena mengalami kondisi kekurangan air bersih yang cukup parah.
Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Cirebon, Arief Adhitya, mengatakan wilayah yang terdampak meliputi RW 06 Kedung Krisik Selatan, khususnya RT 5 dan RT 6, kemudian RW 08 Kopiluhur serta RW 09 Cibogo.
“Hasil pendataan yang kami lakukan, ada 1.776 keluarga dengan total 5.914 jiwa yang terdampak. Karena itu, pemenuhan kebutuhan air bersih masih menjadi perhatian utama kami di Argasunya,” ujar Arief, Selasa (13/10/2026).
Di tengah belum tersedianya solusi permanen untuk mengatasi kekeringan, BPBD mengoordinasikan penyaluran air dengan melibatkan Perumda Air Minum (PDAM), Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Palang Merah Indonesia (PMI), serta Kodim 0614/Kota Cirebon.
Selain unsur pemerintah dan lembaga tersebut, dukungan juga datang dari Korpri dan PT Polytama Propindo. Koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan terus dilakukan untuk memastikan distribusi menjangkau warga yang membutuhkan.
Ia menyebutkan, penyaluran air bersih telah berlangsung sejak awal musim kemarau pada Juli 2026. Hingga 13 Oktober, total air bersih yang telah dikirimkan ke wilayah Argasunya mencapai 407.000 liter.
“Distribusi terus kami jalankan secara terjadwal bersama berbagai pihak. Sejak Juli hingga 13 Oktober, jumlah air bersih yang sudah disalurkan ke Argasunya mencapai 407 ribu liter,” jelasnya.
Situasi tersebut membuat pemerintah daerah perlu melanjutkan langkah penanganan sekaligus mengantisipasi dampak kekeringan yang lebih panjang, khususnya bagi masyarakat di wilayah yang mengalami keterbatasan sumber air.
Wali Kota Cirebon telah menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan melalui Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 179 Tahun 2026. Status siaga berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026,
Namun masa berlaku status siaga akan diperpanjang hingga 30 November 2026. Perpanjangan ini dilakukan dengan mengacu pada kebijakan pemerintah provinsi dan perkembangan kondisi di lapangan”.tuturnya.(budhi)
