Jakarta, hariandialog.co.id.-Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap,
penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang yang menyeret Eddy Sindoro,
eks petinggi Lippo Group.
“Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak
pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait
pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro). Selain itu, juga telah
dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak
pidana pencucian uang (TPPU), ” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK
Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Jumat, 16 April 2021.
Ali menjelaskan, penerapan TPPU karena ada dugaan
terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak
pidana korupsi kepada pembelian aset-aset seperti properti. “Apabila
kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang
telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.
Eddy Sindoro sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara
ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019
karena terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Eddy Nasution Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan US$ 50 ribu.
Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edy Nasution
mengurus dua perkara yaitu pertama menunda proses pelaksanaan
aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan
perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT
MTP) dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co.Ltd (KYMCO)
pada 2013-2015 sehingga mendapat imbalan Rp150 juta.
Pada perkara kedua, Edy Nasution terbukti menerima
pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL)
meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang
sehingga mendapat imbalan US$ 50 ribu.
Dalam persidangan terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah
bertemu dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menanyakan
kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon
Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK.
(tmpo/bing)
