Jakarta, hariandialog.co.id. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka gratifikasi.
Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018. “Pada
tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas
dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh
pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Penyidikan
KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
Selasa, 25 Februari 2025.
KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta
sejumlah uang ke beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu
untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya. “Bahwa selama menjabat sebagai
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus,
tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan
jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan
pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan
usaha anaknya,” jelas Asep.
Asep mengatakan berbekal email tersebut, Haniv menerima
gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan
bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima uang
lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat.
KPK menyebut duit belasan miliar itu tidak bisa dijelaskan
asal usulnya oleh pelaku. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar
Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi. “Bahwa HNV telah diduga melakukan
perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk
Fashion show Rp 804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp
6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634,
sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634 (Rp
21,5 miliar),” tutur Asep. (han-01)
