Jakarta, hariandialog.co.id. – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi
menetapkan mantan pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk (BBJB) atau bank bjb, DS, sebagai salah satu tersangka
dalam pusara dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT
Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
Untuk diketahui, DS merupakan Pimpinan Divisi Koperasi dan
Komersial bank bjb pada tahun 2020. Namun, bank bjb menegaskan
tersangka telah menjadi mantan pegawai perseroan sejak April 2023
lalu.
Dikutip dari laman resmi Keterbukaan Informasi Bursa Efek
Indonesia (BEI), Manajemen bank bjb membeberkan kronologi dan besaran
kredit yang diberikan perseroan semasa DS mengemban tanggung jawab.
Manajemen menyampaikan, kasus tersebut terkait pemberian kredit modal
kerja di tahun 2020.
Hingga saat ini, Sritex sendiri memiliki utang pokok kepada
bank bjb sebesar Rp 543,98 miliar. Utang tersebut dicadangkan Sritex
sepenuhnya usai putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga
Semarang, sebagai langkah mitigasi risiko yang dilakukan perseroan.
Berdasarkan putusan pailit tersebut, bank bjb mengajukan
tagihan pokok, bunga, dan denda. Sehingga, utang Sritex ke perseroan
mencapai Rp 671,79 miliar. “Kami informasikan bahwa tagihan (pokok,
bunga, dan denda) yang diajukan Perseroan pada proses kepailitan PT
Sritex adalah sebesar Rp 671.795.983.586,” tulis Manajemen bank bjb,
dikutip dari Keterbukaan Informasi, Jumat, 23 Mei 2025
Sementara dalam konteks hukum pidana yang tengah berlangsung
di Kejagung, manajemen bank bjb telah dimintai sejumlah keterangan.
Perseroan juga berkomitmen akan kooperatif terhadap proses hukum yang
berlangsung. “Bahwa berkaitan dengan proses hukum yang sedang
berjalan, baik secara proses hukum bidang kepailitan maupun bidang
pidana, perseroan akan kooperatif, mengikuti proses hukum yang
berlaku, guna mendukung kelancaran tiap tahapannya. Kami percaya bahwa
proses hukum akan berlangsung objektif,” terang Manajemen bank bjb.
Manajemen bank bjb menambahkan, proses hukum yang tengah
berjalan menjadi prioritas utama perseroan. Namun begitu, keterlibatan
mantan pejabat bank bjb dinilai mempengaruhi citra dan reputasi
perseroan. Akan tetapi, kelangsungan usaha dan layanan perbankan masih
tetap berjalan dengan normal. “Sebagai mitigasi (pengaruh reputasi
akibat dugaan kasus korupsi), perseroan melakukan klarifikasi sebagai
komitmen keterbukaan informasi kepada publik serta memastikan layanan
operasional berjalan sesuai prinsip, tulis dtc.(lumsim-01)
