Lubuk Pakam, hariandialog.co.id.- Tahanan Kejaksaan Negeri Lubuk
Pakam, Syalihin GP alias Lihin (40) kabur setelah menjalani
persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Hingga saat ini terdakwa masih belum ditangkap kembali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut,
Rizaldi, mengatakan hingga saat ini tahanan yang kabur di Pengadilan
Negeri Lubuk Pakam masih dalam pencaharian.
Saat ini masih dilakukan pencaharian, melibatkan masyarakat
dan pihak Polri, kami mengimbau agar terdakwa supaya menyerahkan
diri,” ucap Rizaldi, Medan, Senin, 2 -02 – 2026.
Ia juga mengatakan pihaknya masih menyelidiki apakah ada
kelalaian petugas dalam mengawal tahanan. Ia mengatakan masih meminta
klarifikasi ke kejaksaan negeri Lubuk Pakam..
Seperti diketahui, Syalihin kabur setelah menjalani
persidangan di PN Lubuk Pakam, Selasa, 27-01-2026. Warga Aceh ini
diproses dalam kasus peredaran ganja sebanyak 214 kilogram. Sebelum
kabur itu, Syalihin menjalani persidangan dengan agenda replik.
Dari hasil pengecekan CCTV, terdakwa kabur dengan cara
dibonceng menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih, tulis dtc.
(alfi-01)
