Bengkulu, hariandialog.co.id – Polemik penambangan pasir besi yang merusak lingkungan di Kabupaten Seluma yang mendapat penolakan keras masyarakat, dan tim terpadu sudah turun ke lapangan menemukan bukti-bukti pelanggaran. Akhirnya Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas tambang pasir besi di Kabupaten Seluma yang dilakukan PT Faming Levto Bakti Abadi.
Penghentian aktivitas tambang pasir besi dilakukan karena ditemukan pelanggaran selain melanggar UU juga aktivitas fisik penggalian dan penambangan dengan ditemukannya penumpukan pasir besi yang dikeruk secara brutal perusahaan dengan menggunakan alat berat jenis escavator. Bahkan lubang-lubang bekas galian yang menganga meski telah ditutup secara terburu-buru karena gelombang protes masyarakat, juga adanya perusakan hutan pantai (mangrove) akibat aktivitas pertambangan yang membuat air laut naik dan menyebabkan rumah warga terdampak banjir saat hujan pekan lalu.
Gubernur bahkan sudah meminta Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk meneliti pelanggaran dan kerusakan yang telah dilakukan oleh PT Faming Levto Bakti Abadi serta dokumen-dokumen persyaratan perizinan yang belum dipenuhi sejak tahun 2017 silam. Dengan tegas, juga gubernur berjanji akan menyampaikan segera ke Kementerian ESDM untuk melakukan penutupan sebab yang berhak melakukan penutupan perusahaan tambang kewenangan Pemerintah Pusat era Jokowi ini.
Apalagi temuan tim terpadu yang turun ke lapangan Inspektur Tambang, dinas ESDM provinsi, Dinas LHK Provinsi, Badan Kesbangpol Provinsi, BKSDA seksi Wilayah II serta tim dari Pemkab Seluma melakukan pemeriksaan di lokasi tambang besi tersebut. Nyata tim terpadu menemukan bekas galian yang baru ditutup oleh perusahaan dan jarak bibir pantai dengan titik penambangan yang melanggar garis sempadan pantai. (hasanah)
