Kabupaten Cirebon, hariandialog.co.id.- Empat orang tenaga
pendamping desa di kabupaten Cirebon, merugikan keuangan negara
mencapai Rp.2,9 miliar
Setelah Kejari melakukan penelitian kasus terhadap
keempatnya, kini para perangkat desa itupun harus
mempertanggungjawabkan perbuatan dan ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pajak desa.
Tenaga Pendamping Desa (TPD) adalah petugas yang bertugas
untuk mendampingi dan memfasilitasi desa dalam pelaksanaan pembangunan
desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pendamping Desa merupakan tenaga profesional di bawah
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Kemendes PDTT) yang bertugas mendampingi desa dalam pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri dan sejahtera, sesuai
amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Keempat tersangka itu adalah SM (pendamping desa Kecamatan
Sedong, 2016–Januari 2025), MY (pendamping lokal desa Kecamatan
Arjawinangun, 2019–November 2021), DS (pendamping desa Kecamatan
Kedawung, 2016–sekarang), dan SLA (pendamping desa Kecamatan
Karangsembung, 2017–Juni 2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Yudhi
Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Rabu
(17/9/2025) malam, setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat praktik
manipulasi pembayaran pajak desa dalam kurun waktu 2019–2021. “Para
tersangka ini menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa
dengan iming-iming proses cepat serta disertai bukti pembayaran
resmi.”
“Bahkan mereka menjamin akan bertanggung jawab penuh jika
timbul masalah,” ujar Yudhi saat diwawancarai media, Rabu (17/9/2025),
seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.ID, Kamis
(18/9/2025).
Dalam praktiknya, para tersangka meminta e-billing, uang
pembayaran pajak, hingga username dan password akun pajak DJP Online
dari pihak desa.
Dana yang terkumpul kemudian diserahkan kepada seorang saksi berinisial M.
Dari setiap pembayaran, para tersangka mendapatkan “cashback” sebesar 10 persen.
Namun, uang pajak itu tidak disetorkan penuh ke kas negara.
Hanya sebagian kecil yang masuk, sedangkan sisanya digelapkan.
“Modus ini berlangsung selama tiga tahun, sampai akhirnya terungkap
dalam audit resmi,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 2.925.485.192.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka
kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon selama 20
hari, terhitung sejak 17 September hingga 6 Oktober 2025. “Penahanan
ini dilakukan agar penyidikan lebih mendalam bisa berjalan lancar.”
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Primair
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU
Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bagas-01)
