Jakarta,hariandialog.co.id.- Asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi, Edy
Wibowo, divonis empat tahun dan enam bulan (54 bulan) penjara dalam
kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Edy Wibowo merupakan salah satu hakim yustisial di MA yang
terjerat setelah KPK menciduk sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di
lembaga yudikatif itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri
mengatakan, putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan TIndak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa
Barat, hari ini. “Amar putusan, sebagai berikut, menyatakan Terdakwa
terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi. Pidana
penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ujar Ali dalam
keterangannya kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Selain pidana badan, Edy Wibowo juga dihukum membayar denda
Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar
uang pengganti sebesar Rp 475 juta. Meski Edy telah dihukum bersalah,
Jaksa KPK yang diwakili Heradian Salipi menyatakan pikir-pikir atas
putusan tersebut “Segera akan mempertimbangkan mengenai pilihan
langkah hukum selanjutnya,” kata Ali tulis kompas.com.
Sebelumnya, KPK meminta publik mengawasi persidangan dugaan
hakim MA di Pengadilan Tipikor Bandung, menyusul vonis bebas Hakim
Agung Gazalba Saleh. Gazalba merupakan satu dari dua hakim agung yang
dijerat KPK dalam perkara ini.
Permintaan KPK kepada publik agar mengawasi proses
persidangan itu disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Bandung menyatakan belum siap membacakan putusannya pada pekan lalu.
Dalam perkara ini, Edy Wibowo dituntut sembilan tahun dan empat bulan
penjara, serta denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Edy
Wibowo diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan kasasi
perkara perdata Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).
Adapun Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya
menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam
sidang tanggal 1 Agustus 2023. Gazalba kemudian dikeluarkan dari
tahanan pada malam harinya. Hakim menilai, Gazalba tidak terbukti
menerima suap pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) Intidana. Padahal, terdakwa lain dalam rangkaian perkara itu
dinyatakan bersalah. KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
(MA). (red-01)
