Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) memecat dan
memenjarakan Kapten inisial A yang terbukti melakukan hubungan
lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Kapten A terbukti
melakukannya dengan sesama prajurit TNI.
Hal itu tertuang dalam putusan MA yang dilansir website
MA, Kamis (09-06-2022). Diceritakan di berkas itu, Kapten A bergabung
dengan TNI saat mengikuti pendidikan AAU pada 2009. Hingga diadili di
Pengadilan Militer, A berpangkat Kapten.
Kasus bermula saat Kapten A (saat itu masih Letda) bertemu
dengan bawahannya yang berpangkat Sertu di kantin kantor pada 2010.
Dari perkenalan itu, mereka bertukar nomor Hp dan Pin BBM. Hubungan
itu menjadi hubungan terlarang karena berlanjut ke perbuatan
homoseksual di kontrakan Kapten A. Hubungan sesama jenis itu berulang
di berbagai tempat.
Pada 2018, Kapten A juga kenalan dengan Mayor C di
sosial media. Dari perkenalan itu, Kapten A mengajaknya bertemu Mayor
C dan berlanjut ke ranjang. Mereka kemudian melakukan seks anal.
“Terdakwa melakukan perbuatan asusila (hubungan sesama jenis) atas
dasar suka sama suka tanpa ada ancaman ataupun paksaan,” papar oditur
militer.
Di persidangan, Kapten A juga melakukan hal serupa dengan
seorang mahasiswa dan juga koleganya Sertu R. Perbuatan Kapten A
membuat Polisi Militer turun tangan dan membawa Kapten A ke pengadilan
guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 25 Maret 2021, Pengadilan Militer II-08 Jakarta
menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Kapten A dan memecatnya.
Pengadilan Militer II-8 Jakarta menyatakan Kapten A sebagai seorang
prajurit TNI seharusnya dapat memberikan contoh yang baik namun
demikian malah merendahkan martabatnya, mencemarkan diri dan satuan
dengan melakukan perbuatan tercela itu dapat merusak pembinaan moril
satuan.
Singkat cerita, putusan itu dikuatkan Pengadilan Militer
Tinggi II Jakarta pada 19 Mei 2021. Atas dua putusan itu, Kapten A
tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA? “Menolak permohonan
kasasi dari pemohon kasasi,” demikian putus majelis kasasi yang
diketok oleh hakim agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dengan
anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung
Brigjen TNI (Purn) Sugeng Sutrisno.
Mengapa majelis kasasi tetap memecat Kapten A dan
memenjarakannya selama 8 bulan? Berikut alasannya:
Perbuatan Terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis
(homoseksual) sesuai Rumusan Hukum Kamar Militer dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 adalah
melanggar ketentuan Pasal 103 Ayat (1) KUHP Militer sebagai perbuatan
melanggar perintah dinas.
Bahwa in casu perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar Surat
Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan
T.303A/2009 tanggal 31 Juli 2009 juncto Surat Telegram Panglima TNI
Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang isinya mengatur
larangan bagi Prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan sesama
jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).
Ketentuan Surat Telegram Panglima TNI tersebut bersifat
perintah kepada seluruh prajurit untuk dipatuhi, dan telah
disosialisasikan untuk setiap kesatuan kepada prajuritnya untuk
mematuhi ketentuan tersebut.
Perbuatan Terdakwa in casu telah melanggar dakwaan Oditur
Militer Pasal 103 Ayat (1) KUHPM sebagaimana putusan judex facti
(pengadilan tingkat pertama dan banding). (dtc/han).
