Jakarta, hariandialog.co.id.– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut terdakwa Lie Sandy Als San San s 9 tahun penjara ptong masa tahanan sementara, pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan berkuatan hukum tetap, maka harta terdakwa disita untuk dilelang, dan jika tidak cukup maka diganti penjara selama 140 hari.
Dalam tuntutuan yang dibacakan pada persidangan Kamis (24-9-2026) itu, terdakwa Lie Sandy dikatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika seperti dikenai Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, juga menuntut perampasan terhadap barang bukti berupa:
- 1 bungkus plasik klip berisikan 17 butir ekstasi berlogo Whts Up seberat 5,22 gram.
- 3 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu seberat 2,14 gram.
- 1 unit timbangan elektrik
- 1 unit Handphone Samsung dengan nomor:085691027982.
Dalam dakwaan, terdakwa Lie Sandy secara tanpa hak dan berwenang melakukan tindakan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I. Terdakwa ditangkap Anggota Kepolisian Polres Jakarta Pusat pada tanggal 21 April 2026 saat dalam perjalanan menuju kamar Apartemen miliknya di Apartemen Green Bay Pluit Tower Edelweiss RT 20 Rw 2 Pluit, Pejaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, pada Minggu (19-4-2026) sekitar pukul 17:00 WIB, terdakwa memesan 3 gram sabu seharga Rp 800 ribu dari Anis (DPO) melalui Wa dengan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA milik Anis. Selanjutnya terdakwa pergi ke Kampung Ambon Cengkareng untuk mengambil pesanan sabu itu.
Dan pada Senin (20-4-2026) pukul 17:00 WIB, terdakwa kembali menghubungi Anis via telepon, untuk memesan/membeli ekstasi milik Anis dengan harga Rp 235 ribu perbutir, yang oleh terdakwa memesannya senilai Rp 2 juta dengan menstranfer uang tersebut ke rekening Anis.
Karena barang belum dikirim, maka pada Selasa (21-4-2026) terdakwa Lie Sandy menghubungi kembali Anis, menanyakan kapan ekstasi pesananya itu dikirim. Kemudian Anis menjawab “sorean’. Lalu Rivaldo (DPO) menanyakan kepada terdakwa, apakah memiliki stok ekstasi, kemudian terdakwa mengatakan ada sedang dipesan. Lalu Rivaldo memesan kepada terdakwa ekstasi seharga Rp 2 juta dengan cara mentansfer uang ke rekening terdakwa.
Saat Anis mengirimkan sharlive perjalan ojek online tersebut, dan setelah samapai di tempat, maka terdakwa mengambi paket dari Ojek itu, dan setelah mau menuju kamar apartemennya, terdakwa pun ditangkap. (tob)
