Jakarta, hariandialog.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusar
dibidang Tipikornya melalui hakim Suparman Nyompa disamping hukuman
badan selama 14 tahun penjara terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo
mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan denda Rp.500
juta. Disamping itu diungkapkan sederetan aset yang dimiliki Rafel
digunakan sebagai sarana pencucian uang atas gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan
pidana penjara selama 14 tahun,” ucap hakim ketua Suparman Nyompa di
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8-1-2024).
Seperti diketahui kasus yang menjerat Rafael memang
cukup menyita perhatian. Selain karena nilai perkara yang terbilang
fantasitis, statusnya yang pernah menjadi pejabat di Ditjen Pajak juga
menjadi sorotan khalayak.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU
(tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsinya.
Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan
Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1
KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan TPPU.
Deretan aset yang digunakan sebagai sarana pencucian uang pun cukup
menjadi sorotan. Bukan hanya karena total nilainya fantastis, tapi
juga karena jumlahnya yang bejibun.
Aset Properti
Berikut daftar lengkap hasil TPPU yang dilakukan Rafael Alun yang
berupa tanah dan bangunan:
Tanah dan Bangunan
– Tanah dan bangunan SHM Nomor 06718 dengan luas 800 m2 di Jakarta
Barat atas nama Ernie Meike Torondek yang kemudian transaksi tersebut
disamarkan lewat permohonan pemindahan hak kepada ibu Rafael, Irene
Suheriani Suparman, dengan nilai Rp 64 miliar, padahal BPHTB tahun
2003 NJOP tanah tersebut senilai Rp 1.489.600.000 (Rp 1,4 miliar).
Tanah ini dibeli tahun 2003. Tahun 2005, Irene Suheriani Suparman
menghibahkan kepada Rafael.
– Tanah seluas 1.369 m2 di Srengseng, Jakbar, seharga Rp 1.097.938.000
yang dibeli tahun 2003. Transaksi ini juga disamarkan dengan memakai
nama ibu Rafael dan selanjutnya dihibahkan ke Rafael.
– Tanah dan bangunan seluas 324 m2 di Sentul Golf Mediterania II,
Kabupaten Bogor, seharga Rp 992 juta yang dibeli tahun 2005. Rafael
juga melakukan transaksi ini dengan menggunakan nama istrinya. Tahun
2010, tanah dan bangunan tersebut dijual seharga Rp 1.769.855.000.
– Tanah dan bangunan seluas 766 m2 di Simprug Golf XV, Kebayoran Baru,
Jaksel, seharga Rp 5,75 miliar yang dibeli pada 2006 atas nama Ernie
Mieke. Transaksi ini disamarkan sebagaimana AJB 12 Mei 2006 dengan
harga Rp 2,9 miliar.
– Tanah seluas 528 m2 di Melayang, Manado, seharga Rp 325 juta dibayar
menggunakan cek pada tahun 2006. Transaksi ini dilakukan oleh Ernie
Meike dan disamarkan sesuai AJB yang dibuat notaris dengan harga Rp 55
juta.
– Tanah dan bangunan seluas 580 m2 di Jalan Wijaya IV, Kebayoran Baru,
Jaksel, seharga Rp 10 miliar, yang dibeli pada 31 Januari 2008.
Transaksi ini juga disamarkan dengan memakai nama ibu Rafael sebagai
pembeli dengan harga yang disamarkan menjadi Rp 3,202 miliar.
– Tanah seluas 2.074 m2 dengan harga Rp 3 miliar di Yogyakarta yang
dibeli tahun 2008. Transaksi disamarkan memakai nama ibu Rafael dengan
harga yang juga disamarkan menjadi Rp 1,5 miliar.
– Tanah seluas 300 m2 dengan harga Rp 280 juta di Malalayang, Manado
yang dibeli tahun 2009. Namun di AJB tanah itu tertera dengan harga Rp
125 juta. Tanah dibeli Agustinus Ranto Prasetyo selaku kuasa dari
Ernie Meike.
– Tanah dan bangunan seluas 498 m2 di Depok, Sleman, DI Yogyakarta,
seharga Rp 398.482.000 dengan memakai nama ibu Rafael. Aset ini dibeli
pada tahun 2010.
– Dua bidang tanah dengan memakai nama ibu Rafael di Umbulharjo,
Yogyakarta, seluas 959 m2 dan 932 m2 seharga Rp 3 miliar yang dibeli
tahun 2010. Harga tersebut kemudian disamarkan menjadi Rp 1 miliar.
– Tanah seluas 1.019 m2 di Umbulharjo, Yogyakarta, senilai Rp 735 juta
yang dibeli pada 2011 dengan memakai nama ibu Rafael, Irene Suheriani
Suparman
– Tanah di Umbulharjo, Yogyakarta, seluas 2.360 m2 yang dibeli tahun
2011. Pembelian tanah ini juga menggunakan nama ibu Rafael.
– Tanah seluas 31.920 m2 di Kalawat, Minahasa Utara, yang dibeli tahun
2013. Jual beli ini dilakukan Direktur PT Bukit Hijau Asri Maxi
Mandagi dengan pemilik tanah Khem Limangu. Namun di AJB tanah itu
ditulis Rp 159,6 juta. Rafael kemudian memerintahkan rekannya bernama
Anak Agung Ngurah Mahendra membayar ke Khem Limangu senilai Rp 1,850
miliar. Setelah itu, aset diatasnamakan PT Bukit Hijau Asri.
Rumah dan Ruko
– Ruko seluas 78 meter2 di Jalan Meruya Utara, Srengseng, Jakbar,
dengan harga Rp 122.694.000 secara tunai yang dibeli tahun 2003.
Transaksi itu disamarkan memakai nama ibu Rafael lalu dihibahkan
kepada Rafael.
– Rumah seluas 324 meter2 di Kebayoran Baru, Jaksel, dengan harga Rp
3,5 miliar yang dibeli tahun 2005. Kali ini, pembelian rumah ini
dilakukan oleh Ernie Meike.
Apartemen
– Satu unit apartemen Signature Park Grande seharga Rp 788,5 juta yang
dibeli pada tahun 2019. Rafael membeli dengan mengatasnamakan
Agustinus Ranto Prasetyo. Pembayaran apartemen ini dengan cara
menukarkan valas milik Rafael di money changer yang kemudian
mentransfer ke rekening pengelola apartemen.
Pembangunan Rumah
– Tahun 2011, membangun rumah di atas tanah yang dibelinya pada tahun
2006 di Malalayang, Manado. Rumah ini dibangun dengan menggunakan uang
yang merupakan hasil penanaman modal di PT SKPC. Rafael menggunakan
uang sebesar Rp 1,2 miliar yang ada di rekening Agustinus Ranto
Prasetyo.
– Tahun 2015, membangun rumah di Umbulharhjo, Yogyakarta, sebagaimana
tanah yang dibeli tahun 2011 senilai Rp 2,8 miliar
Aset Non-Properti
Selain tanah dan bangunan, terdapat juga sejumlah kendaraan hasil TPPU
Rafael Alun.
Kendaraan
– Satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik
seharga Rp 300 juta yang dibeli tahun 2008 atas nama istrinya. Namun,
surat kendaraannya di balik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma.
– Mobil VW Beatle 4 A/T tahun 2014 warna merah yang dibeli pada 2014
seharga Rp 400 juta untuk anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya.
Mobil ini dibeli dengan menggunakan nama Ibu Rafael yang kemudian di
balik nama ke Angelina Embun Prasasya.
– Satu unit motor Honda Type E1F02N11M2 A/T yang dibeli tahun 2017
seharga Rp 11,450 juta menggunakan nama pegawainya, Albertus Katu.
– Satu unit motor Honda lainnya Type AFX12U21C08 seharga Rp 11.028.300
pada 2017 dengan memakai nama Albertus Katu
– Satu unit mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T warna putih yang dibeli
tahun 2018 seharga Rp 432,1 juta dengan menggunakan nama Albertus
Katu. Pada 2018, Rafael menyamarkan transaksi seolah-olah ada jual
beli antara Albertus Katu dengan dirinya senilai Rp 350 juta.
– Satu unit motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster yang dibeli pada
2019 seharga Rp 571.578.700 dengan memakai nama Agustinus Ranto
Prasetyo selaku Direktur PT Bukit Hijau Asri.
– Satu unit Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC warna putih gading yang
dibeli pada tahun 2020 seharga Rp 190 juta dengan memakai nama
Albertus Katu. Rafael kemudian membuat skenario seolah-olah Albertus
menjual ke Rafael dengan harga Rp 75 juta pada tahun 2022.
– Satu unit Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T yang dibeli pada
tahun 2020 seharga Rp 2,17 miliar. Pembelian ini dilakukan Rafael Alun
bersama-sama anaknya, Mario Dandy Satriyo. Rafael disebut jaksa
bersama-sama Mario Dandy membayarkan transaksi pembelian mobil ini
dalam bentuk tunai dan valuta asing.
– Satu unit Jeep Wrangler 3.6 A/T yang dibeli pada tahun 2021 seharga
Rp 930 juta dengan memakai nama Albertus Katu. Pembayaran dilakukan
secara tunai dan valas yang kemudian ditukarkan di money changer.
– Satu unit Toyota Land Cruiser 200 Full Spec A/T warna abu-abu
metalik yang dibeli tahun 2022 seharga Rp 650 juta.
– Satu unit sepeda Brompton warna merah kombinasi biru seharga Rp 43
juta yang dibeli pada tahun 2015.
Tanam Modal Usaha
– Tahun 2006, menempatkan modal usaha ke PT Statika Kensa Prima Citra
(PT SKPC) sebesar Rp 315 juta
– Menambahkan modal ke PT SKPC dengan mentransfer ke rekening
Agustinus Ranto Prasetyo senilai Rp 5,152 miliar. Penanaman modal ke
PT SKPC menggunakan nama ibu dan istri Rafael.
– Tahun 2010, menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usaha di
PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo Rp 1.175.711.882 (Rp 1,1
miliar).
Perhiasan
– Satu set perhiasan seharga Rp 350 juta yang dibeli pada tahun 2019.
Bisnis Restoran
– Tahun 2016, membangun restoran ‘Bilik Kayu’ dengan modal Rp 1,2
miliar pada tahun 2016. Rafael memakai nama ibunya untuk menjadi
pemilik modal pembangunan restoran tersebut. Restoran ini dibangun di
atas tanah seluas 2.074 m2 yang diperoleh tahun 2008 dan tanah seluas
959 m2 dan 932 m2 yang diperoleh tahun 2010.
– Tahun 2015 sampai 2023 membeli perlengkapan katering dan kendaraan
operasional restoran Bilik Kayu yakni Toyota Innova 2.4 G A/T serta
mobil pikap Daihatsu Type Grandmax S402RP-PMRFJJ KJ atas nama CV
Sonokeling Cita Rasa seluruhnya senilai Rp 1.331.868.109 (Rp 1,3
miliar). Pembelian ini dilakukan oleh Ibu Rafael.
Tas dan Dompet
– 70 tas dan 1 dompet yang keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.000
yang diperuntukkan untuk istrinya Ernie Meike yang dibeli sejak tahun
2015 sampai tahun 2023. Tas yang dibeli dengan merk bervariasi, mulai
dari Louis Vuitton, Christian Dior, Chanel, hingga Hermes.
Safe Deposit Box
– Tahun 2007 Rafael menyewa safe deposit box untuk menyimpan uang
asingnya dalam kurun waktu 2021-2023 senilai SGD 2.098.365 (setara Rp
23,5 miliar) dan USD 937.900 (setara Rp 14,2 miliar)
– Sejak tahun 2012 menempatkan uang yang berasal dari keuntungan
usahanya PT SKPC dan PT Bukit Hijau Asri ke rekening Agustinus Ranto
Prasetyo sebesar Rp 5.611.612.419 (Rp 5,6 miliar) tulis dtc. (han-01)
