Tulang Bawang, hariandialog.co.id.-Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang pada persidangan Rabu (9-9 2026) menghukum Terdakwa Yusnadi Bin Rasip selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara. Dalam putusan Nomor Perkara: 226/Pid.Sus/2026/PN Mgl, majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa Yusnadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak kandungnya berinisial RE bersetubuh dengannya.
Dalam putusan tersebut, terdakwa juga dijatuhi berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah terhadap RE selama 20 tahun, i sebagaima diajukan penuntut umum dalam penerapan Dominus Litis..
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Tulang Bawang, yang dibacakan pada 28 Juli 2026, juga menuntun terdakwa Yusnadi dengan tuntutan pidana tambahanPencabutan Hak Memperoleh Pembebasan Bersyarat. Dalam tuntutan menyatakan bahwa terdakwa Yusnadi terbukti secara sah dan meyakinkan Bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak Kandung bersetubuh dengannya” sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum Pasal 473 Ayat (4), Ayat (9) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, menuntut terdakwa untuk dipidana 18 tahun penjara.
Dalam tuntutan yang menuntut pidana tambahan untuk dijatuhkan kepada terdakwa Yusnadi, menurut Kepala Kejaksaan Tulang Bawang, Rolando Ritonga SH.MH., melalui Kasi Intel Kejari Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany SH.MH., Kamis (11-9-2026), didasari pendapat penuntut umum,yang merasa perbuatan terdakwa sudah cukup jahat yang menjadikan anak sendiri sebagai korban untuk memuaskan napsunya.
Dalam menyidangkan perkara, Penuntut Umum sudah tidak melihat lagi adanya alasan yang meringankan sehingga menjadi pertimbangan dalam tuntutan karena menurut hemat Penuntut Umum dalam penerapan Dominus Litis adanya kewenangan menjatuhkan pidana tambahan yang diatur dalam KUHAP baru, maka Penuntut Umum juga mengajukan adanya penjatuhan pidana tambahan kepada terdakwa yaitu berupa:
- pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah terhadap anak korban dan
- pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Penjatuhan pidana tambahan dimaksud agar pelaku tidak mendapatkan pengurangan selama masa menjalani hukuman dan juga mencabut hak asuh orang tua terhadap anak korban sehingga, tidak menimbulkan efek traumatik yang dirasa pada diri korban.
Atas tuntutan tambahan pencabutan hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah terhadap korban, diamini oleh majelis dengan menghukum mencabut hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah kepada korban RE sebagai anak kandung terdakwa..
Dikatakan Kajari Tulang Bawang,selanjutnya untuk mengukuhkan putusan pidana tersebut, pihak Kejari Tulang Bawang akan mewakili korban untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama setempat demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang bermanfaat. (Het).
