
Jakarta,hariandialog.co.-Jaksa AZ (Azzam Ahmad Akhyar) yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) harus ditahan “Dikerangken” di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 24 Februari 2025. Penahanan mantan Kasubsi Barang Bukti Pidum Kejari Jakbar itu karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi Rp 11,5 miliar lebih dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp 61,4 miliar dalam kasus investasi bodong Robot Trading Farenheit pada Desember tahun 2023.
Saat persidangan kasus investasi bodong yang merugikan sekitar 1500 orang lebih korban (nasabah), mendudukan Henri Susanto pemilik/pengelolah Robot Trading Farenheit sebagai terdakwa dan saat ini sudah berstatus terpidana, Azzam Ahmad Akhyar merupakan jaksa penuntut umum (JPU) yang sekaligus sebagai jaksa eksekutor dalam mengeksekusi barang bukti Rp 61,4 miliar kepada korban (Para nasabah). Pelaksanaan eksekusi barang bukti tersebut merupakan perintah atas putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Dalam kasus gratifikasi eksekusi barang bukti tersebut, pihak penyidik Pidsus juga menetapkan dua kuasa hukum dari para nasabah sebagai tersangka. Kedua oknum kuasa hukum tersebut berinisial BG ditahan di Rutan Cipinang, dan OS ditahan di Rutan Kejari Jaksel.
Dalam keterangan konprensi persnya, Kajati DJ Jakarta, Dr Patris Yusran Jaya didampingi Aspidsus Syarief Sulaeman Nahdi, dan Asintel Asep Sontani, pada Kamis (27/2/2025) malam, menerangkan soal penetapan dan penahanan tersangka AZ (Azzam Ahmad Akyar-red) tersebut.
Diterangkan mantan Kajati Sulawesi Tenggara itu, bahwa gratifikasi yang diterima AZ dari oknum kedua pengacara BG dan OS itu terjadi saat pelaksanaan barang bukti. Dari nilai Rp 61,4 miliar barang bukti yang eksekusi, sebesar Rp 17,5 miliar dibagi dua antara jaksa dan pengacara. Dan dari Rp 44 miliar yang akan dikembalikan ke nasahah,juga dipotong (digelapkan-red) sebesar Rp 6 miliar yang kemudian dibagi dua antara AZ dan kuasa hukum BG dan OS.
Dalam menjawab Dialog,saat sesi tanyajawab terkait barang bukti yang disita, Kajati menjelaskan, sudah melakukan penyitaan berupa; uang, polis asuransi Rp 1,7 M, rumah, tanah , dan uang Rp 5 M yang berada di rekening isteri tersangka AZ. “Dalam penyidikan,isteri AZ juga ikut dimintai keterangannya,”kata Patris.
Mengenai, apakah dalam kasus ini tidak disidik ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perkara asal gratifikasi, Kajati DK Jakarta dalam menjawab Dialog, menerangkan, hal itu tergantung dari hasil penyidikan nantinya. Kajati juga mengatakan bahwa uang yang diterima AZ juga mengalir kepada orang lain. “Hal ini juga masih dalam pengusutan untuk mengetahui kebebarannya,”kata Patris.
Untuk Mengelabui Perbuatannya
Dalam mengelabui perbuatan gratifikasinya, jaksa AZ menerima aliran dana gratifikasi tersebut dari BO dan OS melalui rekening salah satu Ofice Boy (OB). Dan setelah masuk, maka AZ menariknya, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya, dialirkan kepada orang lain, dan juga disimpan di rekening isterinya.
Sejumlah Jaksa dan Pegawai TU Diperiksa
Dalam penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati DK Jakarta, tim jaksa penyidik juga memeriksa sejumlah jaksa dan pegawai tata usaha yang bekerja di Kejari Jakbar. Bahkan sampai saat ini pemeriksaan intensif masih terus dilakukan untuk dikembangkan.
Para Nasabah Mengadu ke Mabes Polri
Perlu diketahui, bahwa menurut informasi dari sumber Dialog, bahwa penggelapan barang bukti yang dilakukan dua oknum kuasa hukum dari para nasabah korban dari terpidana Henri Susanto tersebut, awalnya dilaporkan ke Mabes Polri. Namun karena adanya keterlibatan Jaksa, maka pihak Mabes Polri menyurati Kejaksaan Agung untuk pemberitahuan dan untuk memberikan izin dalam pemeriksaan AZ.
Namun, justru Kejaksaan Agung memerintahkan agar kasus itu ditangani melalui penyelididkan dan penyidikan sendiri oleh Kejati DK Jakarta, maka AZ dan dua kuasa hukum BO dan OS ditetapkan sebagai tersangka.(Het)
