Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut
permohonan pencegahan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono
ke luar negeri. Artinya pecekalan yang diajukan Kejaksaan Agung hanya
dua minggu atau 14 hari.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung sejak 14 November 2025
lalu, telah dicegah Victor sang Dirut PT Djarum bepergian ke luar
negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020. “Benar,
terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke
luar negeri),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat
dikonfirmasi, Sabtu, 29 November 2025.
Anang belum menjelaskan alasan lebih rinci terkait alasan
pencabutan pencegahan terhadap Victor. Dia hanya mengatakan bahwa
Victor kooperatif dimata penyidik. “Dikarenakan menurut penyidik yang
bersangkutan kooperatif,” lanjut dia.
Kapuspenkum itu juga belum membeberkan kapan tepatnya
pencabutan dilakukan. Termasuk saat ditanya apakah Victor telah
diperiksa dalam kasus itu atau belum.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mencegah lima orang
bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada
2016-2020. Dua diantaranya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken
Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.
Nama-nama pihak yang dicegah disampaikan Plt Dirjen
Imigrasi Yuldi Yusman. Yudi mengatakan pengajuan pencegahan ke luar
negeri itu diajukan Kejagung.
Total ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14
November 2025 hingga enam bulan ke depan. Lima orang yang dicegah itu
adalah:
1. Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
2. Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono
3. Karl Layman
4. Heru Budijanto Prabowo
5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat itu membenarkan
bahwa 5 nama tersebut dicegah. “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta
pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak
pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan
atau wajib pajak pada 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada
Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Anang
saat ditanya perihal nama-nama tersebut.
Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Pajak
Kejagung memang tengah mengusut dugaan suap di balik permainan
pajak yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai di Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Kejagung belum benar-benar
mengungkap perkara itu meski sudah melakukan sejumlah penggeledahan.
“(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan
atau wajib pajak 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak,” kata Anang
Supriatna.
Anang belum mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut.
Yang jelas, menurut Anang, ada imbalan atau suap yang
ditujukan kepada si oknum pegawai pajak itu untuk ‘memainkan’ besaran
pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan itu ke negara, tulis dtc.
(bing)
