Jakarta, hariandialog.co.id.- Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan
Korupsi Ali Fikri mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba
menghalangi proses penyidikan perkara yang ditangani KPK. Ali
mengancam menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan
penyidikan kasus korupsi.
“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal
Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan
penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik
KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor
dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” kata Ali.
Seperti diketahui KPK mulai memeriksa sejumlah saksi
untuk mendalami dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan)
hari ini, Senin (02-10-2023). Salah satu pihak yang dipanggil hari ini
yakni pihak yang diduga mencoba menghilangkan barang bukti kasus ini.
“Salah satunya (saksi yang dipanggil) soal pendalaman hal tersebut
(dugaan pemusnahan barang bukti),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali
Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Ali mengatakan, dugaan pemusnahan barang bukti itu masuk
dalam kategori merintangi proses penyidikan. Ali menyatakan pihaknya
tak ragu menjerat pelaku saat menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kajian hal tersebut (perintangan) pastilah menjadi perhatian kami
karena perbuatan seperti itu juga bagian dari kategori salah satu
jenis tipologi korupsi,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menemukan dokumen dan barang bukti
elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian
(Kementan) pada Jumat, 29 September 2023 kemarin. Namun ada dokumen
yang hendak dimusnahkan oleh pihak tertentu. “Dari informasi yang kami
terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung
Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen
tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” ujar Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023) tulis
liputan6.
Ali menyebut, dokumen yang diduga hendak dimusnahkan itu
diyakini berkaitan erat dengan kasus yang tengah ditangani KPK saat
ini. Hanya saja Ali tak menjelaskan detail dugaan adanya percobaan
pemusnahan barang bukti ini. “Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat
adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang
ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali. (tob).
