Jakarta, hariandialog.co.id.– Penyidik Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset
milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri yang berada wilayah
Batam, Kepulauan Riau.
“Hari ini ada tambahan baru, penyidik melakukan
penyitaan terhadap Hotel Goodway di Batam,” kata Direktur Penyidikan
Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin
(19/4).
Penyitaan hotel bintang empat tersebut terkait dengan Benny
Tjokrosaputro, salah satu tersangka dugaan korupsi Asabri.
Namun, Febrie belum memerinci nilai aset tersebut.
“Hotel terkait kepemilikan Benny Tjokro. Nanti nilainya kita hitung
kembali,” ucap Febrie.
Selain hotel di Batam, penyidik Kejagung juga sedang membuat
permohonan untuk penyitaan gedung di wilayah Bandung, Jawa Barat.
“Ada gedung di Bandung baru kami mohonkan izin, ya. Itu juga terkait
Benny Tjokro, bentuknya (berupa) hotel,” kata Febrie.
Sejauh ini nominal sementara nilai aset yang telah
disita penyidik dari para tersangka mencapai Rp10,5 triliun. Dalam
kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi
oleh PT Asabri itu, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan
negara sebesar Rp 23,73 triliun.
Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
(antara/bing)
