Jakarta, hariandialog.co.id.- Sebanyak 246 orang
terpidana mati terkait kasus tindak pidana narkotika dan zat adiktif
lainnya tahun 2022. Jumlah tersebut tersebar di 16 Kejaksaan Tinggi.
Kenapa belum dieksekusi mati karena terus dilakukan validasi akhir.
Demikian tanggapan atau jawaban tertulis tertanggal
15 Desember 2022 dari Kejaksaan Agung cq. Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Umum yang diterima tanggal 26 Desember 2022 atas
pertanyaan dari Redaksi tertanggal 15 November 2022 untuk tiga point.
Point pertanyaan pertama terkait jumlah perkara yang dihentikan
terkait Restorative Justice (RJ), kedua masalah eksekusi mati terhadap
para terpidana kasus narkotika dan ketiga terkait sisa tersangka kasus
kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Namun, pihak Kejaksaan Agung Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Umum yang ditandatangani, Direktur Tindak Pidana
Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Marang, SH,MH, hanya menjawab dan
menanggapi point kedua yaitu terkait eksekusi mati terhadap para nara
pidana kasus narkotika dan zat adiktif lainnya tahun 2022.
Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Umum menyebutkan bahwa upaya Jaksa selaku eksekutor
dengan mendasari dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada point3.9.5
pragraf kedua dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :
107/PUU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016, menyebutkan pada pokoknya demi
kepastian hukum, tidak ada larangan bagi Jaksa selaku eksekutor untuk
menanyakan kepada Terpidana atau keluarganya, apakah akan menggunakan
hak hukumnya untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
Maka apabila proses tersebut telah dilakukan
seluruhnya, dan terpidana atau keluarganya tidak akan melakukan
hak-haknya yang dituangkan dalam Berita Acara, maka Jaksa sebagai
eksekutor dapat melaksanakan putusan hakim, karena Berita Acara
Penyampaian hak-hak terpidana dan surat Pernytaan Terpidana Mati yang
ditandatangani oleh Terpidana Mati di atas meterai berkekuatan
mengikat.
Disebutkan dalam surat jawaban lembar pertama dari dua
helai itu, berdasarkan ketentuan Pasal 196 ayat (3) huruf C KUHAP dan
Pasal 3 UU No.22 tahun 2002, tentang Grasi sebagaimana telah diubah
dengan UU No.5 tahun 2010 ditegaskan bahwa permohonan Grasi tidak
menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam
hal pidana “MATI” yang artinya, jika terpidana mengajukan Grasi, maka
pelaksanaan putusan harus ditunda.
Dengan demikian, sebut isi surat tersebut, mendasari
ketentuan tersebut pengajuan permohonan grasi oleh terpidana
mati/keluarganya tidak mengenal daluarsa /batas waktu pengajuan dan
harus menunda pelaksanaan pidana mati menunggu putusan Presiden
terkait permohonan Grasi.
Namun, demikian, meskipun upaya penyampaian hak-hak
terpidana sudah dilakukan oleh Jaksa secara aktif dan diabaikan oleh
terpidana mati/kelaurganya/kuasa hukumnya, dan ketika akan dieksekusi,
tiba-tiba terpidana mati / kelaurganya mengajukan permohonan Grasi
kepada Presiden sesuai dengan proses hukum yang berlaku, maka
pelaksanaan ekseskusi terhadap terpidana mati dimaksud tetap harus
ditunda menunggu putusan Presiden atas permohonan Grasi terpidana
mati. (redak01).
