Jakarta, hariandialog.co.id.- Kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald
Tannur terkait pembunuhan Dini Sera terus diusut Kejaksaan Agung
(Kejagung). Hari ini, SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan
Negeri Surabaya diperiksa sebagai saksi.
“Kamis 7 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 (empat) orang saksi, yang
terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau
gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,” kata
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya,
Kamis (7-11-2024).
Selain SW, Kejagung juga memeriksa tim kuasa hukum Ronald
Tannur inisial KW dan SG serta sekuriti PN Surabaya berinisial SNK.
Mereka diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “SW selaku Panitera
Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, SNK selaku Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) pada Pengadilan
Negeri Surabaya, KW selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa
Associates & Legal Consultant, SG selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur
dari Lisa Associates & Legal Consultant,” katanya.
Kejagung juga telah memeriksa adik Ronald Tannur inisial CT.
Tak hanya itu, ayah Ronald Tannur, Edward Tannur juga telah diperiksa.
Dalam pusaran kasus suap ini, Kejagung telah menetapkan
tersangka baru yakni ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MR).
Meirizka diduga berperan menyerahkan uang Rp 3,5 miliar kepada
pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai modal menyuap hakim PN
Surabaya demi memberikan vonis bebas kepada anaknya.
Meirizka Widjaja awalnya mengeluarkan uang Rp 1,5 miliar
kemudian biaya tambahan senilai Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa
Rahmat. Sehingga, total uang yang diduga dikeluarkan Meirizka Widjaja
berjumlah Rp 3,5 miliar tulis dtc.
Total, ada enam orang yang telah menjadi tersangka dalam
pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah:
1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. (tur-01)
