Jakarta, hariandialog.co.id.- – Polisi mengatakan sempat memanggil
dua orang saksi berinisial MS dan AS pada Jumat pekan lalu terkait
laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Namun dua orang saksi itu
mangkir.
“MS konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian
inisial AS, belum hadir dan belum ada konfirmasi ada dua itu yang
terakhir hari Jumat updatenya,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan
Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Senin, 12 Mei
2025.
Reonald menjelaskan, jika saksi tidak hadir, maka akan ada
pemanggilan ulang. Pemanggilan ulang dilakukan pekan ini. “Biasanya
kalau dia tidak datang, pas panggilan pertama biasanya dikasih waktu 3
sampai 6 hari. Kalau tidak juga baru panggilan kedua 1 Minggu itu,”
ucap dia.
Laporan Jokowi sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg
Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan
311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah
palsu ke Polda Metro Jaya. Saat ini, pihak kepolisian telah menerima
laporan tersebut. Dalam laporan yang dilayangkan, total ada lima orang
terlapor dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K, tulis dtc. (bing)
