Jakarta, hariandialog.co.id. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan
bahwa seluruh fraksi partai politik di parlemen akan segera berkumpul.
Hal ini untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.
Puan mengatakan pembahasan delapan fraksi partai politik yang ada di
parlemen dimaksudkan untuk mengambil sikap DPR RI. Yaiti, selaku
pembuat undang-undang dalam menindaklanjuti putusan MK terkait desain
pelaksanaan pemilu di Tanah Air.
“Nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya,
tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal. Akan menjadi
suara dari kami partai politik untuk menyuarakan hal tersebut artinya
DPR,” kata Puan, Selasa (1/7/2025).
Puan mengatakan pertemuan fraksi partai politik di parlemen itu
diperlukan. Mengingat, putusan MK tersebut mempunyai implikasi
langsung terhadap partai politik selaku kontestan dalam pemilu.
“Itu tentu saja (sikap) semua partai karena memang Undang-Undang Dasar
menyatakan pemilu itu lima tahun sekali digelar atau dilaksanakan lima
tahun sekali. Karenanya ini perlu dicermati oleh seluruh partai
politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut,” ucapnya.
Ia juga tak memungkiri putusan MK tersebut akan berimbas pada
perubahan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU
Pemilu). Meskipun ia kembali menekankan DPR RI belum mengambil sikap
resmi terkait hal tersebut.
“Nantinya kan tentu saja itu akan ada efeknya ke Undang-Undang Pemilu,
tetapi Undang-Undang pemilunya juga belum kami bahas. Karenanya DPR
dan pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi memutuskan
penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah
dipisahkan. Adapun jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling
lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden
dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan
anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil
daerah, tulis rri.co.id. (mahar-01)
