Jakarta, hariandialog.co.id.- Setelah berkoordinasi dengan pihak
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Polres Jakarta Selatan, serta para
awak media liputan TV nasional maupun lokal mengenai ketertiban dan
kelancaran persidangan perkara FS dkk, maka Humas PN Jakarta Selatan
menyampaikan beberapa hal sebagai berikut
1. Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi
perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran
atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang
menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan.
2.Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan
tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan
terbatas jumlahnya ( maksimal 50 orang ), maka akan dilakukan
pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang
utama.
3.Bahwa untuk awak media cetak, media online serta wartawan foto akan
diberikan waktu beberapa saat mengambil gambar/foto sebelum sidang
dimulai, dan selanjutnya dapat meng-akses informasi melalui siaran TV
Poll atau youtube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di 8 (
delapan ) layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan.
Demikian release ini kami sampaikan, untuk menjadikan
perhatian dan kerjasamanya.
Ttd
Humas PN Jakarta Selatan
Area lampiran
