Jakarta, hariandialog.co.id.– Setelah 6 bulan baru Panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Eddi Sangapta Sinuhaji, SH,MH,
melaksanakan Hukuman Disiplin (Kumdis) dari Direktur Jenderal
Peradilan Umum MA yang didahului rekomendasi Badan Pengawas (Bawas)
dan Ketua MA RI Prof.Dr.H.M.Syarifuddin, SH,MH, atas kesalahan yang
dilakukan.
Hukuman Disiplin (Kumdis) yang dijatuhkan kepada Eddi
Sangapta Sinuhaji (ESS) hanya menurunkan pangkatnya dari Panitera
menjadi panitera pengganti (PP) dari kelas I – A khusus ke Pengadilan
Negeri Kelas I A yaitu di Bekasi.
“Yah, benar, Pak Eddi yang pindahan dari PN Jakarta
Selatan, informasinya sudah mulai bertugas di PN Bekasi sebagai PP.
Namun, saya belum tahu dimana posisi tempat duduknya dan apakah sudah
dapat berkas perkara atau tidak. Silakan cek sendiri ke sini,” kata
salah seorang pegawai PN Bekasi ketika di hubungi, Selasa, 7 Januari
2025.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, tertera
dilaman Badan Pengawa (Bawas) MA RI tertera diurutan ke 3 Panitera,
nama ESS, SH,MH, dikenai hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari
jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan peraturan
yang dilanggar yaitu Surat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.122/KMA/SK/VII/2013, Pasal 3 ayat
(3) dan Pasal 6 ayat (3) huruf f Pasal 5 huruf I, Pasal 11 huruf F dan
Pasal 14 huruf h.
Pencopotan jabatan struktural di PN Jakarta Selatan
itu, atas Disposisi Ketua MA RI tanggal 24 Juli 2024 jo disposisi
Ketua Kamar Pengawasan MA RI tanggal 25 Juli 2024, Plt Kabawas MA RI
meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum tanggal
29 Juli 2024 No.963/BP/KP8.2/VII/2024.
Lamanya kertas Kumdis Panitera PN Jakarta Selatan, ESS,
sempat menjadi pembicaraan di beberapa pengadilan atas lamanya turun
penjatuhan hukum dari Dirjen Badilum. Bahkan, sempat terlontar dari
Panitera Pengganti di PN Seputaran Jakarta maupun Bekasi dan Tangerang
bahkan Banten yang menjuluki ESS sebagai orang kuat. Pasalnya, sudah
ada rekomendasi dari Ketua Mahkamah Agung RI, Syarifuddin agar
Panitera PN Jakarta Selatan, ESS dihukum atas pelanggaran yang
dilakukan, tapi tetap menjalankan tugas hingga Desember 2024.
Setelah ditinggalkan ESS kursi maupun tanggungjawab tugas
sebagai Panitera PN Jakarta Selatan, dan pejabat pengganti belum ada
melalui TPM, kini Panitera Muda (Panmud) secara bergiliran plt
panitera. Padahal ada beberapa orang yang pantas dan cakap untuk
menduduki jabatan Panitera di PN Jakarta Selatan. Mari kita tunggu
dari PN manakah yang terpilih dan dipercaya menjadi Panitera PN
Jakarta Selatan. (bing-01).
