Jakarta, hariandialog.co.id-. – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyoroti langkah Kepolisian Republik
Indonesia (Polri) yang hanya memberikan sanksi mutasi kepada mantan
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Irwan diduga merekayasa
kasus dan menyebarkan berita bohong perihal kematian siswa SMK Gamma
Rizkynata Oktafandy, yang terungkap ditembak oleh polisi.
Isnur menegaskan tindakan mutasi tidak cukup dan Polri harus
memproses Irwan secara pidana. “Alih-alih mereka diberikan sanksi yang
tegas, misalnya kasus Kapolrestabes Semarang, ketika dia membuat
cerita palsu tentang sebuah peristiwa, itu bukan hanya tentang jabatan
yang harus dicopot. Tetapi dia telah membuat berita bohong, berita
palsu. Itu ada ancaman pidananya,” kata Isnur saat dihubungi, Rabu, 01
Januari 2025.
Isnur menekankan tindakan Kombes Irwan Anwar tidak sekadar
pelanggaran etik, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana.
Menurutnya, penyebaran berita bohong memiliki konsekuensi hukum yang
jelas. “Jadi harusnya orang ini bukan hanya diberikan sanksi
pemindahan jabatan, tetapi dia harusnya diproses etik kepegawaian dan
pidananya. Jangan sampai polisi terkesan melindungi kesalahan dari
para anggotanya yang melakukan kesalahan,” kata Isnur, tulis tempo.
(tur-01)
