Jakarta, hariandialog.co.id.- Kasus seorang pria (23 tahun) yang
tewas gantung diri di Kediri, Selasa, 12 Desember 2023, menambah
panjang jumlah orang bunuh diri akibat pinjamanonline (pinjol).
Total, sebanyak 25 orang bunuh diri karena pinjol, bank
keliling dan bank emok hingga 16 Desember 2023. Jumlah ini yang
tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Pada tahun 2019, saat pinjaman online mulai memasyarakat, jumlah orang
yang mengakhiri hidupnya, percobaan bunuh diri (berhasil
diselamatkan), dan membunuh orang lain mencapai 51 kasus.
Pada tahun 2021, saat puncak pendemi Covid-19, jumlah kasus bunuh diri
karena masalah utang tersebut sebanyak 13 orang.
“Data ini diolah dari berbagai berita media massa sejak tahun 2019
hingga 16 Desember 2023. Dengan asumsi bahwa tidak semua kasus bunuh
diri karena terjerat utang onlineilegal dan sejenisnya diberitakan
media, maka bisa diduga jumlah kasus tersebut dapat saja lebih dari 51
kasus,” ungkap Founder Center for Financial and Digital Literacy,
Rahman Mangussara, dikutip dari siaran pers, Selasa (19-12-2023).
Dari jumlah 51 kasus tersebut, lima di antaranya anak di bawah umur
lima tahun (balita) yang dibunuh oleh orang tuanya sebelum mereka
bunuh diri. Selain itu, terdapat dua pasang suami istri (empat orang),
sebanyak 31 pria dan 15 wanita (5 balita tidak dikategorikan jenis
kelaminnya).
Terdapat satu orang masih siswa sekolah menengah atas. Rentang umur
(di luar balita) paling muda 16 tahun dan paling tua 64 tahun.
Sebagian besar kasus bunuh diri ini dengan cara gantung diri.
Menurut Rahman, angka kasus bunuh diri ini sungguh sangat mencemaskan
dan seharusnya sudah membunyikan alarm tanda bahaya bagi semua pihak,
otoritas, pemerintah dan pelaku usaha untuk segera bertindak mengatasi
dan mencegah hal ini terjadi lagi. Solusinya harus menyeluruh, dari
masalah ekonomi hingga kesehatan mental.
“Kami tidak ingin terjebak dengan istilah ilegal versus legal dengan
mengatakan bahwa kasus-kasus bunuh diri ini disebabkan oleh pinjaman
ilegal. Perlindungan bukan hanya untuk konsumen jasa keuangan, tapi
juga masyarakat secara umum harus dilindingi,” jelas Rahman.
Rahman mengatakan masyarakat yang terjebak utang online dan mungkin
juga judionline yang makin marak belakangan ini, mesti mendapat
perhatian serius sebelum mereka telanjur bermasalah. Rahmat menilai,
jalan pintas dengan melakukan bunuh diri, seharusnya bisa dicegah
seandainya ada pihak yang dari awal sudah mendeteksinya.
“Pertama-tama dan terutama adalah membereskan akar masalahnya yakni
ekonomi keluarga. Kedua, penegakan hukum yang keras terhadap pinjol
ilegal. Fakta bahwa sudah ratusan pinjol ilegal sudah ditutup, tetapi
tetap muncul lagi. Di satu sisi mereka tidak jera dan di sisi lain ada
permintaan dari masyarakat,” ujar Rahmat.
Berdasarkan data September 2023 yang dirilis OJK, persentase pinjaman
yang diberikan untuk sektor produktif hanya 37% dari Rp20,7 triliun
lebih penyaluran pinjaman pada bulan itu.
Sebagian besar sisanya adalah pinjaman konsumtif yang, tentu saja,
berbunga tinggi yang sumber dananya sebagian besar (60% dari
outstanding pinjol) justru berasal dari perbankan.
Rahmat menyimpulkan, sebagian besar pinjaman online dengan segala
kemudahannya, memang dirancang untuk hal-hal konsumtif yang
pengembaliannya tentu saja sangat tergantung pada daya tahan dan
literasi finansial peminjam.
Berdasarkan data OJK, dari jumlah outstanding pinjaman perseorangan
per September 2023, sebesar Rp50,2 triliun lebih, sebanyak Rp27,7
triliun peminjam berusia kurang dari 19 tahun hingga 34 tahun. Di mana
pada umur tersebut biasa kita sebut sebagai Gen Z dan milenial, 50%
lebihnya adalah perempuan.”Jika para peminjam anak muda ini tidak
memiliki literasi dan ketangguhan finansial, mudah untuk menebak bahwa
kelak mereka akan kewalahan mengelola utangnya,” ucap dia. (man)
