
Jakarta, hariandialog.co.id.- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(PN Jaksel) Djuyamto, SH,MH, membenarkan berkas perkara praperadilan
yang diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan
kawan-kawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabut.
“Benar dicabut dan karena dicabut jelas tidak lanjutkan,” kata
Djuyamto.
Disamping permohonan praperadilan dari mantan Wakil
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias
Eddy Hiariej, juga ikut dicabut permohonan yang sama atas nama Yogi
Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi “Betul, ada pencabutan
permohonan dari pemohon (Eddy Hiariej), tapi termohon (KPK) mengajukan
keberatan secara lisan. Hakim sarankan supaya tertulis,” ujar Djuyamto
saat dikonfirmasi, Rabu (20-12-2023).
Sementara, Pengacara Eddy Hiariej dan kawan-kawan, Iwan
Priyatno mengatakan telah menyerahkan surat permohonan pencabutan
praperadilan kepada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK pada hari
ini, Rabu (20-12-2023). “Hari ini, kami selaku kuasa pemohon
praperadilan dari Prof. Eddy, Yogi, dan Yosi menyampaikan surat
pencabutan permohonan perkara praperadilan,” ujar Iwan di PN Jaksel,
Rabu (20-12-2023).
Iwan enggan menjelaskan alasan Eddy Hiariej dan kawan-kawan
mencabut gugatanpraperadilan tersebut. Dia hanya mengungkapkan Biro
Hukum KPK akan memberikan jawaban pada sidang yang berjalan hari ini.
“Kami tadi serahkan berupa surat permohonan pencabutan praperadilan
kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK. Nanti setelah isoma
(istirahat, salat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu
secara tertulis,” kata Iwan.
Sementara pengacara Eddy Hiariej dan kawan-kawan yang
lainnya, Ricky Sitohang, menyebut pihaknya akan mendaftarkan kembali
gugatan praperadilan dengan menambahkan substansi. “Benar (dicabut)
karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan. Setelah itu kita
daftarkan kembali,” kata Ricky melalui pesan tertulis. (tob)
