Jakarta, hariandialog.co.id. — Bupati nonaktif Pati, Sudewo,
menjalani sidang perdana dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor)
di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 15 Juni 2026, ini.
Sudewo disidang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan
pengisian perangkat desa dan dugaan suap proyek jalur kereta api
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Mengutip dari Antara, sekitar seratus personel polisi
gabungan dari Polrestabes Semarang diterjunkan untuk mengamankan
pelaksanaan sidang perdana Sudewo.
Ratusan pendukung Bupati Pati tersebut memadati depan gedung
Pengadilan Tipikor Semarang yang berlokasi di Jalan Suratmo, Kota
Semarang.
Juru bicara PN Semarang Hadi Sunoto mengatakan pengamanan
dilakukan setelah pengadilan berkoordinasi dengan Polrestabes
Semarang. “Kami berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang agar situasi
di pengadilan kondusif selama persidangan,” katanya.
Ia mengatakan pengamanan juga dilakukan untuk membatasi
jumlah pengunjung yang akan masuk ke ruang sidang mengingat
keterbatasan ruang.
Ia menuturkan sidang kasus Bupati Sudewo dipimpin Hakim
Ketua Edwin Pudyono dengan hakim anggota Kukuh Kalinggo Wuyono dan
Bonifasius Nadya Aribowo.
Dalam perkara tersebut, Sudewo diadili dalam dua perkara,
yakni dugaan suap dalam proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api
Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan terhadap perangkat desa
di Kabupaten Pati.
Dalam perkara dugaan suap proyek DJKA, Sudewo diadili dalam
kapasitas sebagai mantan anggota Komisi V DPR.
Sebelumnya, Sudewo telah dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan
Kelas I Semarang menjelang proses sidang.
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono (YON)
selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku
Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan (JAN) selaku Kades
Sukorukun, Kecamatan Jaken; juga ikut dipindahkan ke Semarang. Namun
ketiganya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,
tulis cnni. (nanang-01)
