Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit
Tipidum) Bareskrim Polri telah menangkap sepuluh orang tersangka yang
sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan dalam
kurun waktu satu bulan atau September hingga Oktober 2021.
Diretur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri,
Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa, pihaknya menangkap para
buronan tersebut dari berbagai kasus yang dilakukan pelaku, mulai
kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penipuan terhadap
calon jamaah umroh yang korbannya mencapai 2.705 orang. “Iya tim
menangkap sepuluh orang DPO atau buronan periode September-Oktober
2021,” kata Andi saat dihubungi, Jakarta, Jumat (15-10-2021).
Menurut Andi, buronan yang ditangkap atas kasus TPPO ada
tiga orang, yakni Mahzum Nasser (MN),Tati (TT), dan Yunan (YUN).
Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Namun, mereka buronan
kasus laporan polisi Nomor: LP/A/0172/III/ 2021/BRK, tanggal 16 Maret
2021.
“Tersangka MN ditangkap di Perum Nusa Indah Blok U Bojong
Kulur, Gunung Putri, Bogor pada 16 September 2021. TT ditangkap di
rumahnya Jl. Kelapa Nias II Blok Pb3, Kelapa Gading, Jakarta Timur
pada 29 September 2021. Pelaku YUN ditangkap di Kampung Cikadang, Desa
Karang, Cianjur, Jawa Barat pada 8 Oktober 2021,” papar Andi.
Selanjutnya, Andi mengatakan tersangka M. Akbaruddin
merupakan buronan kasus penipuan calon jamaah Umroh yang menjadi
perhatian publik dengan korban berjumlah 2.705 orang. Modusnya, para
korban dijanjikan untuk berangkat umroh dengan tambahan biaya Rp5
juta. “Tersangka ditangkap di Lantai 4 Kantor Dittipidum Bareskrim
Polri pada 4 Oktober 2021,” ujar Andi.
Selain itu, ada lima orang tersangka kasus penipuan,
penggelapan dan pemalsuan surat yang ditangkap pada waktu dan tempat
berbeda, yakni Dadang Firdaus, PH. Levhinsone, Boy Ridhanto, Surono
dan Andianto Setiadi. Mereka ditangkap atas laporan polisi Nomor:
LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016.
Adapun, pelaku Dadang dan Boy ditangkap di Komplek Splatur
Permata Sari I Blok A, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 28 September
2021. Lalu, Levhinsone dan Surono ditangkap di Komplek Puri Mayang
Cluster Casablanca Blok K, Kota Jambi pada 29 September 2021.
“Tersangka Andianto ditangkap di Komplek BTN Blok 3, Kota Jambi pada
29 September 2021,” ucap Andi.
Terakhir, kata Andi, tersangka Burhanuddin yang ditangkap di
Depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
Selatan pada 5 Oktober 2021. “Pelaku terjerat kasus keterangan palsu
pada akta otentik dan penipuan,” tutup Andi. (okzn/han).
