Jakarta,hariandialog.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin (24/1/22) sekitar pukul 13.00 WIB melakukan penyerahan tahap dua seorang tersangka pelaku tindak pidana merintangi atau bertujuan menggagalkan penyidikan atau menganjurkan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Penyerahan tahap II yaitu berkas, tersangka IWS dan barang bukti tersebut untuk penanganan tersangka IWS menjadi tanggung jawab pihak Kejari Jaksel, yang nantinya melimpahkan berkas ke pengadilan untuk selanjutnaya digelar persidangan.
Penyerahan tahap II tersangka IWS tersebut dikatakan oleh Kajari Jaksel, Nurcahyo JM.SH.MH., kepada wartawan, Senin (24/1/22).
Kasus posisi atau atau duduk perkara tersangka, dimana pada saat Tim Penyidik melakukan proses penyidikan mengalami hambatan yang mengganggu jalannya penyidikan saat melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dalam upaya memperoleh alat bukti. Dimana tersangka IWS selaku Direktur Pelaksana UKM & Asuransi Penjaminan LPEI periode 2018, saksi ML, saksi NH, saksi RAR, saksi C R, saksi AA dan saksi EM dengan sengaja tidak mau memberikan keterangannya di depan Penyidik.
Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari tersangka IWS yang dengan sengaja menganjurkan, mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi tersebut.
Atas perbuatan tersangka IWS tersebut, ia dikenai Kesatu: Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua dikenai Pasal 22 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masih menurut Kajarti Jaksel, pihak Kejari Jaksel melakukan penahanan kepada tersangka IWS selama 20 hari dalam masa penahanan pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, terhitung sejak sejak 25 Januari 2022 sampai dengan 12 Februari 2022.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti , maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka IWS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,” tukas Nurcahyo JM. (Het)
