Jakarta, hariandialog.co.id.- Kepala Subdit Jatanras Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris
Besar Rovan Richard Mahenu mengatakan, Kasus penyekapan dan
penculikan yang dilakukan pasutri pengusaha kos eksklusif D’Paragon
itu ditangani dua kepolisian daerah berbeda. Polda Metro Jaya
menangani laporan korban AH, yang saat ini berkasnya sudah diserahkan
ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta fokus menangani
laporan dari korban lain, yaitu M dan istrinya.
Sebelumnya, keluarga AH mengklaim keterlibatan seorang dokter
kecantikan berinisial WT tersebut. Ibu korban alias RN mengatakan
bahwa anaknya AH diculik oleh MSH yang diberi kuasa oleh WT untuk
mengurus masalah dengan anaknya.
“Padahal seharusnya lewat jalur yang benar dong, jangan main hakim
sendiri,” kata ibu korban, RN, saat dihubungi Tempo, Kamis, 8 Februari
2024. Ia mengungkapkan, WT merupakan dokter terkenal di Yogyakarta,
yang juga memiliki produk kecantikan.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum korban, Fathor Rosi. Dia
menjelaskan bahwa MSH diberi kuasa oleh WT untuk mengurus bisnis jual
beli mobil dengan AH. Permasalahan bisnis itulah yang menyebabkan MSH
menculik dan menyekap AH di tempat kosnya D’Paragon di Jakarta Barat
dan dilanjutkan ke D’Paragon Sleman, Yogyakarta. (tur)
