Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengungkap adanya anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM)
lain yang kini terseret dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana
korupsi, selain PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan baru terkait
dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT SCC pada
2017-2022. Namun demikian, KPK mengakui belum lama ini turut
melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan kasus korupsi lain yang
menyeret anak usaha TLKM lain. “Tetapi, memang kami belum
menyampaikan ya kepada teman-teman terkait dengan proses penyidikan
khusus untuk anak usaha Telkom yang lain,” ujar Kepala Bagian
Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7-2-2024).
Kendati demikian, Ali enggan memerinci lebih lanjut anak
usaha Telkom mana yang kini juga tengah dibidik oleh KPK dan apa
kasusnya. Dia menyebut penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti yang
dibutuhkan sebelum mengungkap kasus-kasus di tubuh BUMN tersebut ke
publik. Juru bicara KPK itu hanya mengatakan bahwa pihaknya tengah
melalukan penyidikan terhadap lebih dari satu kasus dugaan korupsi
pada lebih dari satu anak usaha Telkom Grup.
“Jadi, sabar dulu ya, nanti setelah proses-proses selesai
kami nanti akan update kembali selain yang kemarin kami umumkan [PT
SCC]. Jadi, ada dua [kasus] nanti ya,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menaikkan status
perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT SCC, salah satu
anak usaha Telkom, pada 2017-2022. Kasus tersebut berkaitan dengan
kerja sama fiktif dibalut modus kerja sama penyediaan pembiayaan
(financing) untuk proyek data center tulis bisnis.
Lembaga antirasuah juga menduga adanya pihak ketiga yang
terlibat sebagai makelar dalam kasus tersebut. KPK telah menetapkan
sebanyak enam orang tersangka, yang identitasnya masih belum diungkap.
Penyidik menyangkakan para tersangka melanggar pasal 2 dan 3
Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor), atau mengenai kerugian keuangan negara. Berdasarkan temuan
auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam
kasus tersebut yakni lebih dari Rp200 miliar. (tur)
