Jakarta, hariandialog.co.id – Suap untuk memenangkan perkara Perdata di PN Jakarta Pusat dinilai oleh hakim pengadilan lain termasuk besar. Pasalnya angka untuk perkara untuk meloloskan kemenangan dihargai Rp 5,5 miliar.
“Aduh saya sudah beberapa kali pindah tugas di kelas I A belum pernah mendapatkan dengan jumlah sekian itu. Jumlah itu cukup pantastis. Bahkan ketua saja di daerah belum pernah menerima jumlah sedemikian. Pokoknya hebat juga tuh oknum hakim itu,” kata salah seorang hakim yang mengaku sudah berkeliling bertugas kota-kota di Indonesia baik sebagai hakim, Wakil maupun Ketua Pengadilan.
Hakim yang tidak mau disebut nama dan tempat bertugas di pengadilan mana saat ini, menyebut sang oknum tersebut dinilai cukup berani. Sebab, sepengetahuannya di PN Jakarta Pusat ada perwakilan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, dari PN Jakarta Pusat sudah beberapa kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan yang terakhir Edy Nasution selaku Panitera Sekretaris, saat itu.
Seperti diberitakan di koran ini dua edisi berturut-turut, terungkapnya ada suap di perkara Perdata No.4XX/Pdt.G/2020. PN.Jkt.Pst, setelah penggugat (P) dikalahkan oleh hakim. Padahal, jauh sebelum putusan sudah diserahkan uang Rp 2 miliar dan di akhir persidangan pada saat pembacaan putusan dikalahkan dan dimenangkan Tergugat (T). Akhirnya pihak P protes atas kekalahan dan uang dikembalikan. Semula akan dikembalikan hanya Rp 1,6 miliar dengan alasan sudah ada keluar atau dibagi-bagikan ke sana sini sebesar Rp 400 juta. Namun, karena P tidak mau, berselah 2 hari utuh dikembalikan Rp 2 miliar.
Kesal dengan putusan kalah dan diharuskan lagi membayar biaya perkara Rp 1,3 juta lebih itu, ditelusuri ternyata lawannya atau T juga meminta tolong kepada hakim untuk memenangkan pihaknya. Karena dari pihak lawan atau T sebesar Rp 3,5 miliar akhirnya P ditinggalkan.
Atas informasi dari sumber yang juga salah seorang pengacara itu menceritakan dan memberikan bukti foto-foto saat pertemuan dan serah terima uang Rp 2 miliar, maka sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik dan UU RI No.40 tahun 1999 tentang Pers yunto UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Redaksi Dialog koran maupun Online mengajukan pertanyaan secara tertulis kepada hakim berinitial KAR.
Surat konfirmasi pertama tanggal 23 Agustus 2021 dikirim melalui jasa pengiriman JNE sesuai tanda terima tidak ada jawaban. Karena Redaksi harus mendapatkan bantahan atau penjelasan agar pemberitaan berimbang disusul surat berikutnya pada 26 Agustus 2021, tidak ada jawaban. Padahal, surat ke dua diterima dan ditandatangani oleh petugas bernama Lufti. Tetap juga tidak ada jawaban, bantahan atau penjelasan atas suap Rp 5,5 miliar untuk perkara perdata yang teregister di tahun 2020. BERSAMBUNG. (het/tob)
