Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa
Penuntut Umum. Kasasi yang ditolak pengadilan itu atas nama terdakwa
Muhammad Emil Nurrohim bin Setiabudi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan penolakan kasasi
jaksa tersebut diterbitkan dalam surat keterangan. Kasasi yang
diajukan jaksa disebut tertanggal 22 Juni 2021 dan tidak ada tindak
lanjut sehingga kadaluarsa alias lewat batas untuk mengajukan kasasi.
Disebutkan perkara atas nama Muhammad Emil Nurrohim
bin Setiabudi itu, diputus Pengadilan Jakarta Selatan pada 10 Maret
2021. Batas waktu yang diberikan pengadilan sebagaimana tertera pada
Undang – Undang telah lewat.
Jaksa dalam surat dakwaannya menyebutkan terdakwa
Muhammad Emil diadili terkait kasus narkotika sebagaimana pada Pasal
114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan
berikutnya disebut melanggar sebagaimana pada Pasal 111 ayat (1) UU RI
No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU
RI No.35 tahun 2009.
Penolakan kasasi oleh pengadilan sebagaimana pada
Pasal 248 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Terdakwa sampai pada tanggal yang ditentukan tidak menyampaikan atau
menyerahkan memori kasasi, maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi
gugur. (tob).
