
Denpasar,- hariandilog.co.id- Tiga orang wanita nara pidana ( Napi) kasus narkotika yang divonis seumur hidup kini ditahan di Lapas Kerobokan, Badung Bal ajukan permohonan Amesti Ke Presiden RI Prabowo Subianto. Mareka adalah Bautista Carolina Sarmiento BIN warga Negara Philina dan Vivi Veronica Bin Rudi Wulur (52) aasl Manado Sulawesi Utara dan Yulianti Sumarno warga Kemayoran Jakarta Pusat.
Melalui kuasa hukum Teddy Rahardjo,SH, kedua napi beda Negara ini melakukan upaya terakhir nasibnya setelah Peninjauan Kembali ( PK) di tolak Mahkamah Agung. Bautista Carolina Sarmento (BCS) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terbukti melakukan tindak pidana narkotika Pasal 113 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 No. Putusan 1074/PID.SUS/2010?PN.DPS di vonis seumur hidup,memohon pengampunan ( amesti) dari Presiden Republik Indonesia Prabowo.
Demikian juga dengan Vivi Veronica Bin Rudi Wulur (VV). Wanita 52 tahun asal Desa Bitung Utara ,Kec Bitung Utara II Manado Sulawesi Utara ( Sulut). Vivi dijerat Pasal ii4 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 oleh Kajari Denpasar. Dan juga Yulianti Bin Sumarno asal nKemayoran Jakarta Pusat yang juga sama di vonis seumur hidup perkara kepemilikan narkotika dengan jumlah besar.
Ketiga Napi ini mempercayakan kepada Teddy Rahardjo, SH dan rekan Mazharif Fachhrisal dan Ahmad Muzaki dari Kantor Hukum “ TEDDY LAW OFFICE” mengajukan permohonan pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengurangi masa lama tahanan dari seumur hidup. Dan ini adalah upaya terakhir bagi ketiga Napi agar bisa menghirup udara bebas dan bertobat menjadi manusia baru,”Jelas Teddy.
Teddy Rahardjo ,SH yang ditemui di kantor Sabtu (7/3/2026) dan dikenal pengacara spesialis Peninjauan Kembali (PK) mengatakan bahwa hidup harus diperjuangkan jika ada peluang yang diberikan Negara dalam hak hukumnya.Maka sebagai advokat yang selalu membela para Napi yang ingin dibantu dirinya selalu siap menerima keluhan dan perhononan yang datang ke kantor hukumnya,”imbuh mantan polisi ini.
Untuk perkara yang mengajukan PK selama 3 bulan sebelum akhir tahun 2025 lalu, dari 65 berkas perkara narkotika yang mengajukan PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) tercatat 45 orang sisanya ditolak Mareka yang mendapat pengurangan masa hukuman adalah I Gede Sarjana (3) tahun, Dewayne Lavell Robindson (2), Muhamad Mustakim ( (6), Ahmad Nurdin (7),Prayoga Aji Santosa dkk (11),Wahyu Sodikin (4), Gede Perdiana (3),Radita Puji Maulana (3),,M Rusdi Oktaviana (11) Putu Endra Yulianta (8) Husein Vural ( 3,6) Suharyono (3) Kadek Sumarsana (5) dan Benny Bakarbessy (4 ).
Sementara untuk tahun 2026 i tercatat lebih dari 100 orang nara pidana narkotika yang mengajukan PK dengan perubuhan KUHP baru dimana subsaider denda dan kurungan telah dihapus justru meningkat jumlah bahkan kewalahan. Rata-rata para napi kategori tidak mampu yang melakukan tindak pidana karena faktor ekonomi . Ada sebagai berperan kurir dan tukang temple dengan jumlah kecil atau pemakai coba-coba yang dijatuhi hukuman yang dinilai tidak setimpal.Mareka berasal dari Lembaga Pemasyarakatan ( LP) disekitar provinsi Bali,”jelas Teddy . ( Smn).
