Kupang, hariandialog.co.id.– Tiga narapidana di Nusa Tenggara Timur
mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan
Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian
Amnesti. Dua narapidana di antaranya berasal dari Lapas Kelas IIA
Waingapu, sementara satu lainnya dari Lapas Perempuan Kelas IIB
Kupang. Dua orang dibebaskan melalui mekanisme amnesti, dan satu orang
telah lebih dahulu keluar melalui program cuti bersyarat (CB).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
(Kanwil Ditjenpas) NTT Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, pemberian
amnesti ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan
prinsip keadilan restoratif yang berpihak pada nilai-nilai
kemanusiaan.
“Amnesti bukan sekadar pembebasan hukum, tetapi peluang bagi warga
binaan untuk memperbaiki hidup dan kembali ke masyarakat sebagai
pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Derita Gagal Ginjal, Dua WBP Waingapu Terima Amnesti
Dua warga binaan di Lapas Waingapu, Meliana A. Nau dan Yemis R. Pay,
dibebaskan setelah Presiden menyetujui permohonan amnesti mereka
karena alasan sakit kronis. Meliana, yang divonis tiga tahun penjara,
menderita gagal ginjal kronis sehingga harus menjalani hemodialisis
(cuci darah) secara rutin. Sementara Yemis, terpidana lima tahun
penjara, saat ini tengah dirawat intensif di RSUD Umbu Rara Meha,
Sumba Timur, dengan diagnosis medis yang sama.
Kalapas Waingapu Gidion I.S.A. Pally mengatakan pengampunan dan
pembebasan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian negara
terhadap kondisi kesehatan warga binaan. “Ini bukan hanya kebijakan
hukum, tapi juga bentuk nyata dari rasa kemanusiaan negara kepada
mereka yang tengah berjuang melawan penyakit berat,” ujarnya.
Amnesti ini diajukan melalui mekanisme khusus untuk kategori sakit
berkepanjangan, dengan pertimbangan medis dan risiko kesehatan serius
yang dihadapi oleh kedua narapidana.
Dengan pembebasan ini, diharapkan Meliana dan Yemis dapat
melanjutkan pengobatan secara maksimal di luar Lapas, demi
meningkatkan kualitas hidup mereka, tulis tempo. (Bian-01)
