Jakarta, hariandialog.co.id -Kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ramai dikecam. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan Terbit Rencana berpotensi menjadi tersangka terkait kerangkeng tersebut.
“Bisa saja (kemungkinan menjadi tersangka lagi),” ujar Komjen Agus Andrianto saat dikutip dari detik.com, Senin (7/2).
Agus mengatakan kemungkinan tersebut muncul karena perbedaan objek dan perbuatan yang dilakukan Bupati Langkat, Sumatera Utara, itu. “Objek dan perbuatannya beda,” ucapnya.
Dia pun menyebut sejumlah pasal yang bisa menjerat Cana, panggilan Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus temuan kerangkeng manusia di rumahnya. Di antaranya pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Bisa saja penyekapan Pasal 333 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 353 KUHP, TPPO Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP serta TPPU kalau memang diperlukan penyidik untuk diungkap. Kira-kira ini yang kemarin kita bahas,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mendatangi Polda Sumut terkait kasus temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kabareskrim memberikan perhatian terhadap proses kasus tersebut.
“Tadi kami ke sini dalam rangka mengasistensi kasus Bupati Langkat, terkait dengan temuan tempat penampungan pekerja mereka,” kata Agus, Jumat (4/2).
Agus mengatakan Komnas HAM bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah turun. Dia menyebut pihaknya bakal melakukan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut.
“Jadi, Komnas HAM sudah turun, LPSK sudah turun, artinya perlu kami melakukan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut di Polda Sumut,” sebut Agus
“Saya sudah bicara dengan para penyidik, sudah bicara dengan direktur, untuk segera meningkatkan kasusnya ke penyidikan,” tandas Agus. (yud)
