Jakarta, hariandialog.co.id.-Tim gabungan Badan Narkotika Nasional
(BNN) dan Bea Cukai Kementerian Keuangan mengungkap jaringan narkotika
lintas wilayah. Operasi yang berlangsung di bawah koordinasi Desk
Pemberantasan Narkoba ini digelar di 20 provinsi selama periode April
hingga Juni 2025.
“Pada hari ini kita menyaksikan pengungkapan jaringan
narkotika di Indonesia yang terdiri dari 144 orang tersangka,” kata
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Mochamad Hasan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai,
Jakarta, Senin 23 Juni 2025.
Hasan mengatakan para tersangka ditangkap di berbagai
wilayah, di antaranya di Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera
Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Banten, Jawa Barat,
Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Bidang
Pemberantasan BNN Budi Wibowo membeberkan capaian selama tiga bulan
terakhir. “Sejak April sampai dengan Juni 2025, jumlah kasus yang
diungkap sebanyak 172 laporan kejadian narkotika dengan total 285
tersangka, terdiri dari 256 tersangka lakilaki dan 29 tersangka
perempuan,” ujarnya.
Rincian barang bukti yang disita meliputi 308.631,73 gram
sabu-sabu; 372.265,9 gram ganja; 6.640 butir ekstasi (setara 2.663,21
gram); 179,42 gram THC; 104,14 gram hasis; 41,49 gram amfetamin. Total
berat narkotika adalah 683.885,79 gram.
“Dari jumlah narkotika yang berhasil disita tersebut, BNN
telah berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat
digunakan oleh 1.385.090 orang,” kata Budi Wibowo.
Ia menambahkan, beberapa aset hasil tindak pidana pencucian
uang terkait kasus tersebut juga disita, yaitu senilai Rp 26,175
miliar. Dia menyatakan akan merilis kasus TPPU tambahan di periode
berikutnya.
Sementara itu, Hasan juga mencatat akumulasi penanganan
kasus yang dilakukan Desk Pemberantasan Narkoba sejak pembentukannya.
Sejak dibentuk pada 4 November 2024, Desk Pemberantasan Narkoba telah
menangani 23.868 kasus narkotika dengan total sebanyak 27.357
tersangka. “Barang bukti yang diamankan mencakup 4,8 ton sabu, lebih
dari 3,3 ton ganja, serta berbagai jenis narkotika sintetik lainnya.
Total nilai barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp 7,5
triliun,” ujarnya, tulis tempo. (tur-01)
