
Palembang, hariandialog.co.id- Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung
oleh Kasi V Bpk. Adi Chandra, S.H., M.H selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil, menangkap terpidana Stefanus Richard Kusi Pratama Bin M. Ricky Kurnia dirumah orang tua terdakwa di kota Palembang.
1. Pada hari Selasa Tanggal 25 Februari 2025. Sekira pukul 17:30 WIB.
melakukan penangkapan DPO terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky
Kurnia asal Kejaksaan Negeri Palembang yang disidangkan di Pengadilan Negeri
Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia);
2. Bahwa Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia merupakan Terpidana Perkara
Tindak Pidana “Melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak”, yang terbukti
melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU
RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri Palembang Nomor : 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 04 April 2023;
3. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara dan pidana
denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana
denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
4. Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia dimasukkan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan 11 (sebelas) bulan;
5. Adapun kronologi penangkapan DPO yaitu dalam waktu kurang lebih 2 (dua) minggu Tim
Tabur Kejati Sumsel melakukan pengejaran terhadap terpidana, yang mana Terpidana
Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia melarikan diri dari Kota Palembang ke
Kota Lubuk Linggau, lalu ke Kota Jambi. Selanjutnya buronan melarikan diri lagi ke Kota
Riau lalu terakhir ke Kota Banda Aceh. Kemudian Tim Tabur Kejati Sumsel setelah berhasil
mengetahui titik lokasi terpidana tersebut di Kota Palembang, kemudian langsung
melakukan penangkapan terhadap terpidana di rumah orang tua terpidana di Kota
Palembang pada saat terpidana sedang istirahat di rumah orang tua nya tersebut. Adapun
penangkapan DPO tersebut berjalan aman dan tanpa hambatan;
6. Selanjutnya pada hari ini Selasa tanggal 25 Februari 2025, Terpidana Stefanus Richard
Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel ke kantor
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya.
Demikian kami sampaikan dan terima kasih. (TOYO)
