Jakarta, hariandialog.co.id.– Tim Kampanye Daerah (TKD) Kepulauan
Riau (Kepri) Prabowo-Gibran mengadukan Bawaslu Batam dan Bawaslu Kepri
ke Polresta Barelang. Pengaduan itu terkait pencopotan spanduk calon
presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran
Rakabuming Raka di Monumen Welcome To Batam.
“Kami baru selesai membuat pengaduan pencopotan spanduk
Prabowo-Gibran. Yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan
ketua Bawaslu Kota Batam,” kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD
Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, di Polresta Barelang, seperti dilansir
detikSumut, Senin (1-1-2024).
Musrin menegaskan pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di
monumen Welcome To Batam itu telah memiliki izin. Izin itu dikeluarkan
oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam tertanggal 27
Desember 2023 dengan nomor B/2994/100.3.12/XII/2023.
Pengaduan yang dilayangkan TKD Prabowo-Gibran Kepri itu
telah diterima Polresta. Hal itu diketahui dari surat tanda penerimaan
permohonan pengaduan dan perlindungan hukum yang dikeluarkan Polresta
Barelang. “Telah menyerahkan berkas perihal Permohonan Laporan
dan/atau pengaduan Nomor: 02/TIM HUKUM 02 PRABOWO GIBRAN/KEPRI/I/2024,
Tanggal 1 Januari 2024, Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh
ketua Bawaslu Kepri Sdr Zulhasril Putra dan Ketua Bawaslu Kota Batam
Antonius Itolaha Gaho Yakni pencopotan spanduk pasangan calon presiden
dan calon wakil presiden 02 Prabowo Gibran,” tulis keterangan surat
surat tanda penerimaan permohonan pengaduan dan perlindungan hukum
yang dikeluarkan Polresta Barelang, tulis dtc
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril dikonfirmasi
terkait akan dilaporkan oleh TKD Prabowo Gibran mengaku tak
mempermasalahkannya. Ia menyebut jika prosesnya berjalan pihaknya siap
menghadapi hal tersebut. “Ya itu haknya (melapor ke polisi). Kami
menunggu saja. Kami harus perkuat dasar,” ujarnya. (dika)
