Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Perdagangan (Mendag) periode 12
Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
dituntut tujuh tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan
Agung (Kejagung) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,
Jumat (4/7).
Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana denda kepada Terdakwa
sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom disebut merugikan keuangan negara sejumlah
Rp515.408.740.970,36, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara
sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula
semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Tom terbukti melanggar
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Tom disebut menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan
impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 pihak luar
(mayoritas berstatus terdakwa) tanpa rapat koordinasi
antarkementerian.
Tom memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor
tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Kemudian, Tom memberikan surat pengakuan sebagai
importir produsen GKM atau persetujuan impor GKM kepada para terdakwa
lain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Padahal,
perusahaan yang diberikan surat pengakuan tersebut tidak berhak
mengolah GKM menjadi GKP karena berlatar belakang usaha gula rafinasi.
Pada tahun 2015, Tom memberikan surat pengakuan sebagai
importir produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products
untuk diolah menjadi GKP yang dilakukan pada saat produksi dalam
negeri GKP sudah mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM
tersebut terjadi pada musim giling.
Tom tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan
ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk
Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik
Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia
(PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP)
TNI-Polri.
Tom memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan
Indonesia atau PPI (Persero) untuk melakukan pengadaan GKP lewat kerja
sama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya para terdakwa
lain telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada
PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di
atas Harga Patokan Petani (HPP).
Terakhir, Tom tidak melakukan pengendalian atas
distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi
harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar
dan/atau pasar murah.
Sebelumnya, Tom Lembong saat proses persidangan hingga
pemeriksaan dirinya selaku terdakwa mengaku masih belum menemukan
kesalahan terkait kegiatan impor gula.
“Bapak ketua majelis maupun bapak-bapak anggota majelis,
saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini
pun saya masih belum menemukan kesalahan saya,” ucap Tom saat
menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Selasa (1/7) malam.
“BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka
saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP (Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) saya baca bolak-balik dan saya
tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya
rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian
tersebut terjadi,” imbuhnya, tulis cnni. (han-01)
