Jakarta, hariandialog.co.id.- Seorang nenek tua, NY. Wienarsih
Waloeyo, (77 tahun) menggugat Menteri Keuangan dengan kedudukan turut
tergugat atas haknya untuk pembayaran lahan tanah seluas 72 M2 di
Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, tidak diberikan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara :
925/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Adapun yang digugat sang Nenek Tua Renta tersebut diantaranya Gubernur
DKI Jakarta, Walikota Jakarta Selatan, Bina Marga DKI Jakarta, Badan
Pertanahan Kota Jakarta Selatan, Camat Cilandak, Lurah Kelurahan
Cipete Selatan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Meneri Keuangan
sebagai turut tergugat.
Menurut Ny. Wienarsih Wealoeyo, gugatan dilayangkan karena
pihak PN Jakarta Selatan tidak memberikan haknya atas pembayaran lahan
seluas 72 meter persegi yang telah dikuasai para tergugat untuk proyek
Mass Rapid Transit (MRT), Koridor MRT Kelurahan Cipete Selatan sesuai
Status Kepemilikan HM.40 seb atau setelah dihitung oleh pihak pimpro
senilai Rp.2.453.894.982.
Ny. Wienarsih, sangat bingung karena pihak Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan yang menjadi tempat penitipan uang konsinyasi,
tidak kunjung memberikan pembayaran lahannya yang sudah dititipkan tim
panitia pembebasan lahan untuk MRT.
“Saya menggugat para pihak agar mengetahui apa kendala
atau masih adakah uang pembayaran ganti rugi tanah atau lahan milik
saya. Kalau tidak ada siapa yang mengambil atau menerima pembayaran.
Dan kalau belum ada yang mengambil kenapa tidak diserahkan kepada saya
yang satu-satunya pemilik tunggal. Kan aneh, pembayaran pembebasan
terdahulu untuk lahan seluas 206 M2 senilai Rp.7.041.917.869 sudah
dibayar dan telah diterima,” jelas penggugat.
Ny. Wienarsih Waloeyo juga heran dan tandatanya kenapa
untuk pembayaran ganti rugi yang kedua tidak diberikan sementara
pembayaran tahap pertama sudah diserahkan. “Jadi kok ada hambatan
penyerahanya. Lucunya lagi PN Jakarta Selatan disurati pada 13 Juni
2025 untuk meminta klarifikasi atas keberadaan uang pembebasan lahan
seluas 72 meter persegi tidak ada penjelasan atau tanggapan. Untuk
itulah saya gugat guna mengetahui posisi uang ganti rugi yang sudah
dititipkan di PN Jakarta Selatan,” jelas Wienarsih. (tob)
